spot_img
Rabu, Maret 26, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEAncam Oknum Calo Jual Beli Jabatan

Ancam Oknum Calo Jual Beli Jabatan

KEPALA Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, KPK RI, Dian Patria menyoroti sinyalemen praktik jual-beli jabatan di NTB. Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya pejabat yang melakukan praktik tersebut, maka siap-siap akan ditindak tegas. ‘’Ini jangan lah coba-coba lagi, nanti kalau ketahuan siap-siap saja,” ujarnya.

Menurutnya, praktik jual beli jabatan sebagai tindakan yang merugikan kompetensi dan integritas ASN. Sehingga kualitas pelayanan publik pun terancam terganggu. “Lagi pula kalau sudah jual-beli jabatan berarti kan ASN-ASN jual beli, tidak kompeten,’’ sambungnya.

Praktik jual-beli jabatan yang sering terjadi di sejumlah lembaga pemerintahan, khususnya lembaga pendidikan harus menjadi perhatian serius. Untuk menghindari praktik ini, masyarakat termasuk dengan pimpinan diminta untuk tegas apabila ditemukan adanya oknum jual beli jabatan.

“Ke depan Kita harus punya pimpinan yang paling oke,” katanya.

Dian mengatakan, fenomena serupa juga terjadi di Klaten pada 2016 lalu, yang mana ditemukan adanya praktek jual beli jabatan Kepala Sekolah. Kejadian tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi banyak pihak agar tidak terlibat dalam praktik yang bisa merusak sistem pendidikan.

Adapun ia mengapresiasi tindakan Gubernur NTB, Dr.H. Lalu Muhamad Iqbal yang menegaskan akan menindak tegas calo jual beli jabatan di NTB. ‘’Bagus, Pak Iqbal langsung bersikap ya bagus. Kan kasus yang sama juga pendidikan, jangan sampai pendidikan di NTB bermasalah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur NTB mengancam akan mempidanakan oknum yang melakukan praktik jual beli jabatan.  Ia menegaskan, dalam kepemimpinannnya jangan sampai ada praktik kotor tersebut. ‘’Sudah berkali-kali saya sampaikan bahwa keluarga dan tim inti saya adalah orang-orang yang paling ingin melihat saya segera menerapkan meritokrasi di Pemprov,” tegasnya.

Apabila oknum tersebut menyeret namanya selaku pemimpin NTB dan menjanjikan jabatan dengan bayaran sekian, maka akan langsung ditindak tegas. “Laporkan ke kami dengan bukti lengkap, karena saya akan pidanakan atas dasar pencemaran nama baik,” pungkasnya. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO