Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa, mencatat sedikitnya ada sekitar 500 hektar kawasan kumuh yang ditetapkan mulai Surat Keputusan (SK) bupati yang tersebar di sejumlah kecamatan.
“Total luasan kawasan kumuh kita ada sekitar 500 hektare sesuai SK Bupati dan sampai saat ini belum ada satupun lokasi yang bisa kita intervensi karena anggaran terbatas, ” kata kepala Dinas PRKP kepada suara NTB melalui Kabid Kawasan Permukiman, Rizqi Helfiansyah, kepada Suara NTB, Kamis, 27 Februari 2025.
Dia mencontohkan, di kawasan kumuh Jempol saja membutuhkan anggaran sekitar Rp28 miliar dengan luas sekitar 18 hektare. Belum lagi di wilayah lainnya, sehingga untuk kebutuhan anggarannya di estimasi sekitar ratusan miliar rupiah.
“Memang di setiap wilayah luas wilayah kumuhnya berbeda-beda sehingga anggaran yang dibutuhkan juga berbeda, tetapi estimasi kita kebutuhannya mencapai ratusan miliar,” ucapnya.
Rizqi melanjutkan, dalam penanganan kawasan kumuh maka semua aspek harus diperhatikan. Baik itu rumah tidak layak huni saja, sanitasi, jalan lingkungan, dan juga ketersediaan air bersih dan itu anggarannya tidak cukup jika hanya melalui APBD.
“Kita ambil contoh saja, di desa Banda, kecamatan Tarano untuk penangana air bersihnya saja butuh anggaran Rp2-3 miliar lebih lebih lagi air minum dan sanitasi termasuk jalan lingkungan,” ucapnya.
Berdasarkan lanjut Rizqi, desa Motong di kecamatan Utan merupakan wilayah denga kawasan kumuh terluas memiliki dibandingkan kecamatan lainnya. Bahkan di Desa Motong total luas kawasan kumuhnya mencapai 10,31 hektare sementara wilayah lainnya di bawah 5 hektare.
“Kawasan tersebut tetap menjadi atensi kami, dengan harapan ada dukungan anggaran untuk melakukan intervensi terhadap kawasan kumuh,” ujarnya.
Selain di kecamatan Utan, beberapa kawasan lainnya juga sudah dilakukan verifikasi tersebut yakni Brang Biji- Uma Sima, Seketeng- Samapuin, dan Brang Bara. Sementara di wilayah Barat ada di Desa Baru, Juranalas, dan Desa Luar.
“Masing-masing wilayah tersebut memiliki kawasan kumuh dengan luasan 10-5 hektar sehingga menjadi atensi Pemerintah,” sebutnya.
Dia pun menjelaskan, ada beberapa kriteria sehingga lokasi tersebut masuk dalam kawasan kumuh. Seperti ketersediaan jalan lingkungan yang layak, akses sanitasi, air minum termasuk kriteria rumahnya dan beberapa indikator lainnya.
“Jadi, secara kategori ada sekitar 18 item yang menjadi indikator kawasab tersebut masuk dalam kategori kumuh atau tidak termasuk juga tingkat keparahan ringan, sedang hingga berat dan anggaran nya juga berbeda,” tukasnya. (ils)