Mataram (Suara NTB) – Realisasi dari pajak restoran cukup responsif. Salah satu sumber pendapatan asli daerah Kota Mataram, diproyeksi akan meningkat selama bulan Ramadan.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin dikonfirmasi pada, Jumat, 28 Februari 2025 menerangkan,realisasi pajak restoran sampai tanggal 15 Februari 2025, mencapai 19,34 persen atau Rp7,7 miliar lebih dari target Rp40 miliar.
Pendapatan pajak rumah makan ini, diproyeksi akan mengalami peningkatan selama bulan Ramadhan. “Kita prediksi akan terjadi peningkatan dari pajak restoran,” katanya.
Meskipun secara detail tidak disebutkan persentase kenaikan pajak rumah makan, tetapi pihaknya berusaha mempertahankan pendapatan tersebut melalui penungguan dan uji petik.
Amrin mengatakan, tradisi masyarakat di bulan Ramadan memilih berbuka puasa bersama di rumah makan. “Sebenarnya tidak banyak kenaikannya tetapi kita coba mempertahankan saja. Rumah makan tutup juga dari pagi sampai siang hari,” ujarnya.
Di satu sisi, pendapatan dari pajak hotel dan pajak hiburan akan mengalami penurunan signifikan selama bulan Ramadan. Hal ini disebabkan menurun drastisnya tingkat kunjungan atau okupansi hotel.
Apakah dengan efisiensi anggaran akan berpengaruh terhadap pajak hotel? Amrin menegaskan, kemungkinan penerimaan dari pajak hotel akan berpengaruh dengan kebijakan efisiensi anggaran. Sebab, pemerintah mengurangi kegiatan sifatnya seremoni dan lain sebagainya.
Namun demikian, pihaknya berusaha melakukan pengawasan maupun uji petik supaya salah satu sumber pendapatan asli daerah tersebut, mengalami peningkatan atau sesuai target. Amrin mengimbau wajib pajak meningkatkan kepatuhan mereka untuk membayar pajak sesuai ketentuan atau tenggat waktu yang ditentukan. (cem)