spot_img
Senin, Maret 24, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEKewenangan Pemerintah Pusat

Kewenangan Pemerintah Pusat

IZIN pengelolaan untuk perusahaan yang beroperasi di pertambangan Sekotong merupakan Penanaman Modal Asing (PMA). Yang mana proses perizinannya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Apalagi, pertambangan yang ada di Sekotong merupakan tambang pemurnian emas. Sehingga kewenangan sepenuhnya berada di Kementerian Investasi.

“Kalau setahu saya itu kan PMA, dan PMA itu kewenangannya pemerintah pusat. Apalagi dia itu bergerak di bidang pemurnian emas, yang memang pengaturannya berada di pusat,” ujar Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Wahyu Hidayat.

Dikatakan, perizinan kewenangan lebih lanjut terkait status legalitas dan pengawasan lebih mendalam berada di tangan pemerintah pusat. Sementara, di Provinsi sendiri pihaknya masih belum menemukan data pasti mengenai status perizinan pertambangan tersebut.

“Pengawasan dalam ranah yang sudah jalan izinnya itu kami. Tetapi kalau dia ilegal, belum izin, itu arahnya pada APH,” sambungnya.

Adapun karena perizinan ini berada di tangan pusat, pemprov NTB tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan. Termasuk dengan tidak adanya keharusan pemerintah pusat untuk melaporkan perihal PT tersebut kendati perusahaan beroperasi di daerah. “Tidak ada kewajiban melaporkan ke kami. Kalau dia memang kewenangannya pusat, ya di pusat,” ucapnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengawasi masalah tambang ilegal di NTB. Namun, sementara waktu KPK mengakui ada keterlambatan sebab adanya pemecahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

“Yang saya tangkap dari Balaigakkum ada pemecahan LH dan Kehutanan. Jadi ada sedikit slow ini,” ujar Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria.

Dian mengaku, kendati saat ini Indonesia masih dalam masa transisi, ia menilai pemerintah pusat telah menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus tambang ilegal yang terjadi di wilayah Sekotong. “Saya rasa semangat teman-teman Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Balai Gakkum) KLHK bagus, dia mau. Terlepas dari dipisahkan atau tidak, tidak mudah juga apalagi dengan dipisah ini lumayan lah. Ya kita sama-sama dorong lah,” sambungnya.

Meski mengalami sedikit keterlambatan penanganan, Dian mendorong penanganan masalah tambang ilegal ini dapat dan cepat terselesaikan. Apalagi, beberapa waktu lalu Aparat Penegak Hukum (APH) Lombok Barat telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini, termasuk dua WNA China.

Ia berharap, masalah tambang ilegal ini diungkap seterbuka mungkin, termasuk dengan adanya isu diduga ada keterlibatan oknum wakil rakyat dalam kasus ini. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO