Mataram (Suara NTB) – Digitalisasi dalam pelayanan publik semakin digencarkan. Dalam hal pelayanan sertifikasi halal untuk produk UMKM juga diberlakukan sistem digital untuk efisiensi waktu dan biaya. Sehingga para pelaku usaha di Provinsi NTB didorong untuk mengakses sertifikat halal dalam rangka melindungi konsumen, menjamin kehalalan produk, dan memberikan kepastian hukum.
Kabid Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) NTB H. Azharuddin mengatakan, pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produk halal kini cukup dari dalam rumah dengan mengakses aplikasi SiHalal. Tahun lalu, banyak pelaku UMKM yang mendapatkan sertifikat halal ini secara gratis karena ada program khusus dari pemerintah.
Adapun di tahun 2025 ini, belum dibuka kuota gratis untuk mendapatkan sertifikat halal. Namun jika ada pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal tetap dibuka, namun dengan membayar sesuai tarif normal.
“Setelah diinput semua persyaratannya, setelah diverifikasi, BPJPH melihat data-data yang sudah terkirim baru kemudian dikeluarkan sertifikatnya melalui sistem tersebut. Print-nya oleh pengusaha itu sendiri,” ujar Azharuddin kepada Suara NTB akhir pekan kemarin.
Azharuddin yang menjadi bagian Satgas Halal Provinsi NTB ini juga mengatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di tahun 2024 kemarin memberikan target sertifikat halal bagi NTB sebanyak 4000 sertifikat. Namun karena animo pelaku usaha di NTB yang tinggi, sertifikat halal yang keluar sebanyak 7000 lembar.
“Jadi tahun 2024 kemarin melebihi target, semuanya gratis, karena kuota nasional saat itu satu juta sertifikat. Yang banyak membantu kita adalah para penyuluh sebagai pendamping halal,” ujarnya.
Ia berharap, pelaku UMKM terutama kategori home industry agar mengajukan sertifikat halal ke BPJPH karena memiliki dampak positif terhadap pengembangan bisnis yang mereka miliki. Karena setelah terbit sertifikat halal untuk produknya, penjualan produk hak hanya di dalam daerah, namun bisa ke luar daerah, bahkan mancanegara.
Untuk diketahui, sejak 17 Oktober 2022, BPJPH di bawah Kementerian Agama bertanggung jawab dalam mengeluarkan sertifikasi kehalalan yang sebelumnya menjadi wewenang LPPOM MUI. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam undang-undang tersebut, tugas dan tanggung jawab BPJPH adalah registrasi halal, sertifikasi halal, verifikasi halal, pembinaan dan pengawasan produk halal, dan menerapkan standar kehalalan suatu produk.(ris)