Mataram (Suara NTB) – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menyebutkan, hasil audit terbaru dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 mengalami penambahan, dengan total kerugian kini mencapai Rp1,58 miliar.
“Ada penambahan, berubah lagi dari BPKPnya,” katanya.
Sebelumnya, hasil audit BPKP yang diterima tim penyidik Satreskrim Polresta Mataram menyebutkan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1,51 miliar. Namun hasil audit terbaru menyebutkan ada penambahan Rp70 juta.
Tambahan nilai kerugian muncul setelah penyidik melakukan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi.
Meskipun demikian, Mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa itu mengatakan, hasil akhir audit dari BPKP belum diserahkan. Penyidik masih menunggu laporan resmi.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Mataram telah mengantongi 6 nama sebagai calon tersangka.
“Memeriksa BPKP sebagai saksi ahli, setelah itu saya panggil lagi seluruh saksi yang pernah diperiksa, mulai lagi dari awal, baru penetapan tersangka,” jelasnya.
Sebagai informasi, proyek pengadaan masker COVID-19 yang diduga bermasalah ini berjalan pada tahun 2020. Pemerintah menyediakan anggaran senilai Rp12,3 miliar.
Dana tersebut berasal dari hasil kebijakan refocusing anggaran pada masa pandemi. Pekerjaan proyek berada di bawah Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB.
Pada Januari 2023, Polresta Mataram memulai penyelidikan atas kasus tersebut. Penyelidikan ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023 setelah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk Mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany. Ia terakhir diperiksa pada Senin, 23 Desember 2024, dalam proses yang melibatkan BPKP NTB.
Saat pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 tersebut, Dewi Noviany menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. Namanya mencuat karena diduga berperan sebagai pemodal dalam pengadaan masker tersebut. (mit)