Mataram (Suara NTB) – Pria berinisial BP, terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (3/6/2026).
I Dewa Narapati mewakili jaksa penuntut umum membacakan dakwaan di persidangan tersebut. Dalam dakwaannya Dewa merincikan kronologi kejadian dan motif terdakwa melakukan dugaan pembunuhan.
“Awalnya pada Minggu 25 Januari 2026, terdakwa meminta uang kepada korban (ibunya) Rp6 juta dengan alasan membayar utang. Namun, korban tidak menyanggupi dan marah,” kata Dewa.
Karena korban tidak menyanggupi permintaan tersebut, terdakwa kemudian merencanakan pembunuhan terhadap ibunya untuk memudahkan mengambil barang berharga.
Untuk melancarkan aksinya, terdakwa menyiapkan tali nilon. “Terdakwa menggunakan tali itu untuk membunuh,” tambahnya.
Setelah melakukan dugaan pembunuhan, terdakwa selanjutnya mengambil handphone milik korban dan membuka aplikasi bank (M-banking). Terdakwa selanjutnya mentransfer uang sebanyak tiga kali masing-masing Rp10 juta ke tiga rekening berbeda.
“Semuanya dikirimkan terdakwa ke rekening depo judi online (Judol),” bebernya.
Untuk membersihkan tindakannya, terdakwa sempat menghapus rekaman CCTV rumahnya sebelum menghilangkan jenazah korban.
Jaksa membeberkan, terdakwa membawa jenazah ibunya menggunakan mobil ke sebuah tanah kosong di Kecamatan Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat. Ia sempat membeli bahan bakar minyak jenis pertalite untuk membakar jenazah korban.
Sepulangnya dari Sekotong Barat, terdakwa pergi ke tempat pencucian mobil untuk mencuci mobil yang ia gunakan memindahkan jenazah ibu kandungnya.
Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum mendakwa terday dengan dakwaan primer Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Serta subsider pertama, Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kedua, Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kedua dan atau Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Setelah pembacaan dakwaan itu, terdakwa mengaku tidak mengajukan keberatan. Oleh karena itu, persidangan akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (10/6/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. (mit)


