spot_img
Sabtu, Maret 22, 2025
spot_img
BerandaEKONOMIOJK NTB Terima 16 Laporan Korban Scamming, Kerugian Hampir Rp2,5 Miliar

OJK NTB Terima 16 Laporan Korban Scamming, Kerugian Hampir Rp2,5 Miliar

Mataram (Suara NTB) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB Provinsi NTB menerima sebanyak 16 laporan kasus scamming atau penipuan keuangan dengan total kerugian yang mencapai hampir Rp2,5 miliar. Para korban mayoritas tertipu oleh modus investasi bodong dan jasa layanan keuangan yang dilakukan oleh pelaku dengan menyamar sebagai profesional di industri keuangan.

Kepala Subbagian OJK NTB, Muhammad Abdul Mannan, mengungkapkan bahwa laporan-laporan tersebut langsung diterima oleh OJK NTB. Mendapat laporan-laporan tersebut, OJK langsung melakukan pendampingan kepada korban untuk melaporkan ke layanan anti scamming : iasc@ojk.go.id.

“Mereka melaporkan langsung ke OJK dan kami mendampingi dalam prosesnya untuk melapor ke Satgas. Karena di dalam Satgas ini termasuk OJK,” ujar Mannan di kantor OJK NTB, Selasa, 4 Maret 2025.

Saat korban melapor, OJK langsung berkoordinasi dengan Satgas untuk melakukan proses verifikasi untuk mengecek apakah dana korban masih tersimpan di rekening penerima atau telah berpindah tangan. Sayangnya, berdasarkan hasil penelusuran, sebagian besar dana korban sudah tidak berada di rekening penerima.

“Kalau dananya masih ada, tentu sudah diblokir. Oleh karena itu, kecepatan pelaporan menjadi kunci utama dalam upaya penyelamatan dana korban,” tambahnya.

Secara global, data dari GASA.org menunjukkan bahwa seperempat populasi dunia pernah menjadi korban scamming. Dalam setahun, total kerugian akibat kejahatan ini mencapai 1,03 triliun dolar AS. Hal ini menunjukkan bahwa ancaman penipuan keuangan semakin meluas dan mengintai siapa saja.

Modus scamming yang sering terjadi antara lain meminta One-Time Password (OTP), hacking, aplikasi undangan pernikahan via WA, dan penipuan berkedok investasi. Korban biasanya mengalami kerugian setelah mengirimkan dana ke penyedia jasa keuangan melalui transfer rekening atau e-wallet.

Karena maraknya kasus scamming di Indonesia mendorong OJK untuk meluncurkan Indonesian Anti Scam Center atau Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) untuk mempercepat penanganan laporan penipuan di sektor keuangan.

IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.

Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan, kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.

Website IASC mudah digunakan melalui piranti handphone sehingga diharapkan korban dapat melaporkannya dengan segera. Hal tersebut sangat penting karena kecepatan pelaporan sangat berpengaruh terhadap dana korban yang dapat diselamatkan. Dalam hal masyarakat atau korban membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK Kontak 157 atau melalui email : iasc@ojk.go.id.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas dan segera melaporkan jika merasa menjadi korban penipuan.(bul)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO