spot_img
Rabu, Maret 26, 2025
spot_img
BerandaPENDIDIKANPemprov NTB Tunggu Juknis SPMB Pengganti PPDB

Pemprov NTB Tunggu Juknis SPMB Pengganti PPDB

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB menyampaikan kesiapan untuk melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pengganti PPDB tahun ini. Dinas Dikbud NTB sedang menunggu petunjuk teknis atau juknis SPMB tersebut.

“Kalau secara sarana prasarana kita sudah siap. Kita tinggal tunggu saja juknis dari pusat yang terbaru itu seperti apa,” kata Plt. Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA, Dikbud NTB, Supriadi, M.Pd., ditemui di Mataram, Senin (3/3/2025)

Ia menjelaskan, jika juknis dari pusat sudah turun, maka pihaknya akan segera membuat juknis turunan dari daerah. “Tetapi secara umum Dinas Dikbud NTB siap melaksanakan,” tegasnya.

Pihaknya akan mengundang pakar pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan para stakeholder untuk menguji juknis daerah terkait SPMB tersebut.

“Jadi disosialisasikan secara luas supaya masyarakat tahu seperti apa sih formulasinya, seperti apa sistemnya, legasinya seperti apa,” jelas Supriadi.

Terkait perubahan nama dari PPDB menjadi SPMB, Supriadi mengatakan bahwa hal itu merupakan sesuatu yang biasa. Pihaknya tidak anti terhadap perubahan nama atau istilah.

“Siap tidak siap kita harus siap. Apalagi itu bukan hal yang baru. Oleh karenanya hampir tiap tahun tetap kita laksanakan,” ujarnya.

Ia hanya berharap semua hal yang sudah direncanakan baik oleh pusat dan daerah bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan pergantian PPDB menjadi SPMB. Hal itu mengemuka pada Forum Konsultasi Publik, di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

Dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB ini terdapat empat jalur penerimaan, yang meliputi 1) jalur domisili; 2) jalur afirmasi; 3) jalur prestasi; dan 4) jalur mutasi.

Adapun kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan menteri berbeda setiap jenjangnya.

Untuk jenjang SMA kuota penerimaan yaitu 1) jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 30%; 2) jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 30%; 3) jalur mutasi maksimal 5%; dan 4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30%. (sib)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO