BerandaPENDIDIKANSekolah Dilarang Tambah Jumlah Rombel

Sekolah Dilarang Tambah Jumlah Rombel


Mataram (Suara NTB) – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) NTB, mengingatkan seluruh satuan pendidikan jenjang SMA sederajat, agar tidak menambah jumlah rombongan belajar (rombel) di luar ketentuan yang telah diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Peringatan ini disampaikan untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan secara adil, jujur, dan transparan.


Pendaftaran SPMB resmi dibuka sejak Selasa, (2/6). Pada tahun ini, pemerintah daerah membuka empat jalur pendaftaran dengan rincian kuota yang masih sama dengan tahun sebelumnya. Yaitu, jalur domisili 35 persen, jalur afirmasi 30 persen, jalur prestasi 30 persen, dan jalur mutasi 5 persen.


Kepala Disdikpora NTB, Syamsul Hadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi sekolah yang nekat menambah jumlah rombel di luar ketetapan sistem.


“Nggak bisa. Penambahan rombel sudah ada di sistem rombelnya berapa. Ndak bisa ditambah,” tegasnya.


Syamsul menjelaskan bahwa penambahan rombel di luar regulasi dapat berakibat fatal bagi peserta didik. Siswa yang masuk ke dalam rombel tambahan tersebut, berpotensi besar tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).


Mengingat besarnya konsekuensi tersebut, Syamsul kembali mengingatkan para pemangku kebijakan di sekolah, agar tidak main-main. Selain melanggar Juknis, pemaksaan menambah rombel justru merugikan siswa karena mereka tidak akan terdata oleh sistem nasional. “Makanya kepala sekolah jangan main-main dengan ini,” tegasnya.


Syamsul berharap seluruh sekolah menaati aturan yang telah tertuang dalam Juknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Ia optimis jika sekolah tertib mengikuti regulasi, pelaksanaan penerimaan siswa baru di NTB, akan berjalan lancar tanpa kendala berarti. “Supaya tidak terjadi persoalan. Ada Juknis sebagai mitigasi kita,” pungkasnya. (sib)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO