spot_img
Rabu, Maret 19, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATDinilai Kecil, Lobar Berencana Naikkan NJOP

Dinilai Kecil, Lobar Berencana Naikkan NJOP

Giri Menang (Suara NTB) – Bapenda Lombok Barat (Lobar) berencana menaikkan NJOP atau Nilai Jual Obyek Pajak. Menyusul NJOP Lobar terbilang kecil dan tidak pernah disesuaikan. Sementara nilai tanah saat ini terus naik. Penyesuaian NJOP ini akan dilakukan kajian terlebih dahulu dari sisi dampaknya terutama bagi warga berpenghasilan rendah.

Kepala Bapenda Lobar H. Moh Adnan mengatakan bahwa, capaian BPHTB tahun lalu melampaui target 100 persen. Dari target 23 miliar lebih dicapai 24 miliar lebih. Capaian ini juga tak lepas dari peran pihak-pihak terkait, seperti BPN, dan Notaris. “Tetap kita kolaborasi, koordinasi, yang tiga ini, Kita Bapenda, BPN dan notaris,”katanya, kemarin. Ketiga pihak ini saling berkaitan, dan membutuhkan.

Pihaknya berkolaborasi dengan notaris dan BPN, kaitan dengan kelengkapan yang perlu dilengkapi. Sebab ada berkas yang kurang lengkap maka proses jual beli tanah tertolak. Sehingga koordinasi pun dilakukan terkait kelangkaan yang dibutuhkan dan menjadi hambatan serta perlu dilengkapi. Pihaknya juga mengecek jika ada transaksi dengan nilai tidak wajar. Misalnya di lokasi strategis harganya tak sesuai. Sebab hal ini juga berkaitan pendapatan ke daerah.

BPHTB ini sendiri dihitung 5 persen masuk Pemkab, namun itu kalau nilai transaksi di atas Rp80 juta. Sedangkan kalau nilai transaksi jual beli tanah di bawah 80 juta maka tidak terkena pajak 5 persen. BPHTB ini jelasnya berdasarkan NJOP, dan rencananya NJOP ini akan dinaikkan. “Insyallah mudah-mudahan tahun ini mudahan NJOP Kita sesuaikan (naikkan),”kata dia. Kenaikan NJOP ini masih rencana, karena belum dilaporkan ke bupati. Nantinya tergantung keputusan di Bupati.

Pihaknya akan membandingkan harga dari desa dan ZNT. Namun kalau acuannya ZNT dinilai terlalu tinggi. Dan sampel yang digunakan 100 titik, sehingga dalam penentuan nilai dipukul rata-rata di semua daerah. Menurutnya memang nilai tanah ini harus tetap di-update agar menyesuaikan harga terkini atau terbaru. Diakui NJOP yang jadi acuan Pemkab dari hitungan masih rendah dibandingkan dengan hasil hitungan Kejaksaan.

Seperti di lahan kawasan LCC Narmada, itu harga di NJOP Pemkab Rp650 ribu per meter persegi, sedangkan setelah dicek oleh tim Kejaksaan, harga per meter Rp2,2 juta.”Artinya dua kali lipat dari harga NJOP Kita, makanya kami mau penyesuaian NJOP,”imbuhnya.

Lebih jauh, pihaknya pun perlu melakukan kajian rencana kenaikan NJOP ini. Dari sisi dampak kebaikan NJOP, tentu dampaknya ke BPHTB bisa disesuaikan. Namun pengaruhnya ke PBB, tentu perlu dikaji dan dipertimbangkan karena ini dampaknya ke warga tak mampu. “Bagiamana NJOP naik, tapi PBB tidak naik. Ini kami masih cari formula nya sehingga tidak memberatkan penghasilan rendah,”ujarnya. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO