spot_img
Senin, Maret 24, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATMutasi Pegawai Harus Tetap Izin Mendagri

Mutasi Pegawai Harus Tetap Izin Mendagri

Taliwang (Suara NTB) – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Sumbawa Barat, Mulyadi menyatakan, mutasi pegawai di daerah yang baru selesai melaksnakan Pilkada tetap wajib mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Jadi kalau ditanya kapan mau mutasi. Ya jawabannya tunggu izin Mendagri,” tegas Mulyadi, Rabu, 5 Maret 2025.

Ia mengakui, sebelumnya Mendagri Muhammad Tito Karnavian telah memberikan lampu hijau kepada kepala daerah yang baru dilantik untuk dapat langsung melakukan mutasi pegawai. Namun kata Mulyadi, pernyataan Mendagri itu tidak ditindaklanjuti dalam bentuk aturan formal. “Itu kan masih omongan Mendagri. Belum dituangkan dalam aturan,” paparnya.

Tanpa ada regulasi yang pasti mengenai kepala daerah baru dapat langsung melalukan mutasi pegawai. Mulyadi mengatakan, maka aturan lama tetap harus dijadikan acuan oleh pemerintah daerah.

“Aturan 6 bulan sebelum dan 6 bulan setelah Pilkada dilarang mutasi pegawai. Itulah aturan yang berlaku sampai detik ini,” pungkas Kepala BKPSDM KSB ini.

Terkait permohonan izin melaksanakan mutasi pegawai sebelumnya telah diajukan pada periode Bupati H. W. Musyafirin. Namun hingga masa jabatannya berakhir tanggal 20 Maret 2025 lalu, izin Mendagri itu tak kunjung terbit. Termasuk juga izin melantik pejabat hasil seleksi terbuka pengisian 4 posisi JPT Pratama dan pelaksanaan seleksi terbuka pengisian jabatan Sekda.

Dikatakan Mulyadi, mengenai permohonan tersebut hingga saat ini masih berproses di Kemendagri. Ia pun berharap, bahwa Mendagri segera menindaklanjuti seluruh permohonan itu sehingga proses penisian seluruh jabatan lowong dapat dilaksanakan.

“Permohonan izin itu kan sepengetahuan Bupati yang sekarang (H. Amar Nurmansyah) juga. Jadi kita tinggal kita lanjutkan saja,” katanya.

Sebelumnya Bupati H. Amar Nurmansyah sempat ditanya kapan akan melaksanakan rotasi pegawai. Bupati KSB ketiga ini mengatakan, tetap harus menunggu izin Mendagri. “Kita masih butuh izin menteri (Mendagri) kalau mau rotasi pegawai sekarang ini,” tukasnya. (bug)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO