spot_img
Minggu, Maret 23, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATTempat Hiburan di Bulan Ramadan, OPD Harus Kawal SE

Tempat Hiburan di Bulan Ramadan, OPD Harus Kawal SE

Giri Menang (Suara NTB) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengawalan terhadap Surat Edaran (SE) terkait operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan. Sudah ada pelaku hiburan yang melanggar jam operasional, sehingga diberikan teguran.

Wakil Ketua DPRD Lobar, TGH. Hardiyatullah memaparkan kebijakan Pemda yang mengatur jam operasional tempat hiburan malam di kawasan pariwisata  disambut positif, namun perlu dilakukan pengawalan terhadap SE tersebut agar benar-benar dilaksanakan oleh para pelaku usaha pariwisata yang ada di wilayah Lobar, terutama di kawasan pariwisata Senggigi. “SE tersebut sangat tepat, tapi perlu pengawal agar benar-benar dilaksanakan dan taati oleh pelaku usaha,” kata politisi PKB ini.

Ia memaparkan selama bulan Ramadan ini harus diisi dengan hal-hal yang positif, begitu juga dengan kegiatan-kegiatan usaha di tempat pariwisata, kalangan DPRD mendukung agar tempat-tempat usaha  juga tetap bisa hidup. Meski demikian, perlu diatur agar tidak mengurangi nilai kemuliaan bulan Ramadan,” Aktivitas usaha masyarakat jangan sampai mengganggu aktivitas ibadah masyarakat selama bulan Ramadan,” tegasnya.

Hardiyatullah meminta kepada Pemda Lobar dalam hal ini  Satuan Polisi Pamong Praja untuk aktif melakukan patroli dan pengawasan aktivitas hiburan selama bulan Ramadan. Karena dalam pertemuan dengan Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini camat banyak yang mengeluhkan aktivitas kafe atau tempat hiburan yang ada  di wilayah mereka. Kafe ini dinilai meresahkan masyarakat, sehingga pada bulan Ramadan ini ditertibkan.

“Kalau memang itu meresahkan kami sarankan ditutup saja, meskipun akan ada risiko di belakang hari, tapi ketegasan Pemda dibutuhkan,” tegasnya.

Sementara itu Camat Batulayar H. M Subayin Fikri mengaku pihaknya telah menerima surat edaran tersebut. Dan pihaknya pun telah menindaklanjuti SE tersebut. Pihaknya bersama Forkopimcam sudah rapat dan menentukan titik yang akan dijadikan lokasi patroli. Forkopimcam sudah turun melakukan patroli, mulai dari kantor Desa Batulayar, masuk ke Senteluk, menuju Desa Sandik dan keluar ke Dusun Dawung.

Selanjutnya tim masuk ke SPBU dan mendatangi sejumlah tempat hiburan yang ditentukan masih buka. “Melihat ada yang masih buka, langkah yang kami ambil kita panggil manajernya. Saya tanya apakah surat edaran sudah diterima, kalau sudah baca kenapa masih buka? Tapi ini masih peringatan,” ungkapnya.

Karena masih awal-awal, pelaku usaha pun berjanji akan menaati kebijakan yang sudah ditetapkan. “Ada juga pengusaha yang protes, sempit sekali jam operasional nya,” ungkapnya.

Sebelumnya Pemkab Lobar  mengatur jam operasional hiburan  malam yang ada di kawasan wisata Senggigi, melalui Surat  Edaran (SE)  Nomor: 300/88/ Dispar/2025 tentang imbauan menjelang bulan Ramadan yang tertanggal 18 Februari 2025.

SE itu berisi, dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan untuk terciptanya situasi masyarakat yang kondusif, sehingga dapat melaksanakan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk di bulan Ramadan 1446 Hijriyah. Pada pengaturan jam operasional kegiatan rekreasi dan hiburan umum dengan ketentuan untuk diskotik, kafe, karaoke dan live music mulai pukul 22.00 sampai pukul 24.00 Wita.

Kemudian untuk spa  bisa mulai  buka pukul 21.00 – 23.00 Wita. Untuk biliar mulai Jam 22.00 – 24.00 Wita. Semua kegiatan rekreasi dan hiburan umum yang sudah diatur diminta agar tutup (dua) hari pada awal bulan Ramadan 1446 H dan 2 hari sebelum Lebaran Idul Fitri. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO