Mataram (suarantb.com) – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan salah satu instrumen penting untuk memberi kemudahan akses produk hukum kepada masyarakat. Perguruan tinggi menjadi salah satu elemen penting penerapan JDIH karena sangat bersinggungan langsung dengan pendidikan hukum serta membangun budaya sadar hukum kepada lingkungan akademisi, khususnya para mahasiswa.
Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) yang dipimpin oleh Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, telah mengambil langkah progresif untuk meningkatkan akses informasi hukum bagi masyarakat melalui koordinasi terkait proses Integrasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan Universitas Islam Al-Azhar Mataram, Senin, 17 Maret 2025 .
Bertempat di ruang JDIH Kanwil Kemenkum NTB, Zulhadi Fatawi, selaku perwakilan dari Universitas Islam Al-Azhar Mataram menjelaskan bahwa tujuan koordinasi yang dilakukan pihaknya tersebut adalah untuk melakukan integrasi tentang apa saja yang dapat dikelola oleh anggota JDIH.
Tim JDIH Kanwil Kemenkum NTB menjelaskan terdapat beberapa produk hukum yang dikelola di Universitas diantaranya Peraturan Perguruan Tinggi Negeri/Perguruan Tinggi Swasta, Surat Edaran PTN/PTS, Peraturan Rektor, Keputusan Rektor, Peraturan Dekan, Keputusan Dekan Surat Edaran Rektor, Peraturan Senat, Penelitian Hukum, Pengkajian Hukum, Skripsi, Thesis, Disertasi, Perjanjian Kerja Sama dan MoU Perguruan Tinggi.
Dalam kesempatan ini juga, tim JDIH Kanwil Kemenkum NTB menjelaskan terkait mekanisme dasar proses integrasi URL-API. “Dalam proses integrasi anggota JDIH, mekanisme dasar yang dilakukan adalah dengan menyiapkan URL-API yang dibuat oleh Universitas sendiri namun tentunya mengikuti contoh atau template yang sudah diberikan sebelumnya dari JDIHN. Langkah selanjutnya adalah akan dilakukan pengecekan oleh server pusat JDIHN untuk mengetahui apakah URL-API tersebut sudah sesuai dengan contoh yang diberikan tentunya akan difasilitasi komunukasi nya oleh JDIH Kantor Wilayah.” ujar Tim JDIH Kanwil Kemenkum NTB. (r/*)