spot_img
Jumat, April 18, 2025
spot_img
BerandaNTBDOMPUPemda Dompu akan Laporkan Tambang Ilegal di Lereng Tambora

Pemda Dompu akan Laporkan Tambang Ilegal di Lereng Tambora

Dompu (Suara NTB) – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Dompu berencana melaporkan kasus dugaan pertambangan galian C yang ada di lereng Selatan Gunung Tambora. Laporan ini sebagai tindak lanjut inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD bersama jajaran belum lama ini.

“Kita akan laporkan ke Kepolisian, karena itu merupakan ilegal mining. Biar kepolisian yang menindaknya,” tegas Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin, SH saat dikonfirmasi usai mengikuti rapat di ruang kerja Bupati Dompu, Selasa, 18 Maret 2025.

Rapat ini pun dilakukan khusus membahas soal aktivitas galian golongan C hasil Sidak yang dilakukan pada Rabu, 12 Maret 2025. Saat itu, Bupati menemukan ada beberapa perusahaan yang beroperasi tidak memiliki izin. Aktivitas penambangan ini merusak lingkungan dan mengancam ternak warga yang dilepas pada area penggembalaan ternak.

Kepala Dinas LH Kabupaten Dompu, Jufri, ST, MSi mengakui, ada 13 aktivitas galian C yang beroperasi ketika Sidak dilakukan Bupati bersama rombongan. Namun yang memiliki izin hanya 7 perusahaan. “Sisanya diduga melakukan aktivitas galian C secara illegal,” kata Jufri.

Jufri mengatakan, untuk langkah awal ini ada 2 perusahaan yang akan dilaporkan ke Kepolisian atas tindakan Illegal Mining. Yaitu perusahaan yang disidak oleh Bupati. “Habis shalat kita akan kembali turun ke lapangan. Kalau yang lain (yang tidak memiliki izin) masih beroperasi, akan diambil tindakan tegas,” kata Jufri.

Diakui Jufri, kabupaten tidak memiliki kewenangan terkait perizinan dan pengawasan pertambangan galian C. Daerah hanya memiliki hak untuk penarikan retribusi dan melalui itu daerah lakukan pengawasan. “Kalau pengawasan, kita ndak punya kewenangan. Itu kewenangan Provinsi. Kita paling terkait lingkungannya saja,” jelas Jufri.

Sebelumnya, Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE bersama Wakil Bupati, Syirajuddin, SH., Ketua DPRD, Ir Muttakun., Sekda Dompu, Gatot Gunawan PP, SKM, MMKes dan jajarannya melakukan Sidak aktivitas galian C yang mengeruk pasir di lereng selatan gunung Tambora pada Rabu, 12 Maret 2025.

Tambang galian C yang mengeruk pasir dari wilayah Hodo hingga Doro Mboha Desa Soritatanga Kecamatan Pekat ini diduga hanya sebagian yang memiliki izin. Itupun diduga tidak patuh dalam memberikan laporan dan pembayaran pajak serta retribusi bagi daerah. Tunggakan pajaknya diduga lebih dari Rp.1 M. Informasi ini membuat Bupati Dompu geram. Apalagi diantara pemilik tambang galian C ini merupakan oknum pejabat dan keluarga oknum pejabat. Sehingga langsung ditanyakan dokumen perizinan pada pekerja yang sedang melakukan penambangan pasir. Karena tidak bisa ditunjukan izinnya, sehingga langsung dihentikan penambangan dengan menyita kunci kontak dan AKI alat berat excavator di lokasi penambangan. (ula)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO