Sumbawa Besar (Suara NTB) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, mengaku masih belum menemukan alat mesin pertanian (Alsintan) jenis combine harvester yang dijual tersangka IK alias Toto meski sempat terkonfirmasi di Kabupaten Nganjuk.
“Memang sempat ada informasi barang tersebut berada di Nganjuk, tetapi kami belum mengetahui posisi pasti lokasi alsintan berada untuk kita amankan sebagai barang bukti,” kata Kasi Intelejen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham kepada Suara NTB, Rabu, 19 Maret 2025.
Zanuar melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut terungkap Alsintan tersebut terjual oleh tersangka seharga Rp270 juta. Pembayaran Alsintan tersebut dilakukan Hadi dengan cara transfer melalui salah satu rekannya yang berada di Kabupaten Lombok Timur.
“Jadi, uang tersebut langsung masuk ke rekening temannya setelah barang tersebut berada di Kabupaten Lombok Timur sebelum dibawa ke pulau Jawa,” ucapnya.
Zanuar pun memastikan, kasus ini masih terus didalami untuk mengetahui ada atau tidaknya peran orang lain. Termasuk juga mendalami alur distribusi informasi sehingga barang tersebut dibeli orang dari luar NTB termasuk pola pengiriman nya.
“Kasusnya masih terus kita dalami apakah ada peran orang lain atau tidak di kasus tersebut, termasuk juga mendalami apakah ada jaringan khusus untuk penjualan bantuan pemerintah ini,” ujarnya.
Disinggung terkait progres pemberkasan, Zanuar meyakinkan berkas perkara milik tersangka sudah lengkap bahkan sudah dilakukan tahap dua. Dalam waktu dekat juga berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
“Tinggal proses sidang saja, kemungkinan setelah lebaran kita limpahkan ke pengadilan karena masa penahanan tersangka sudah kita lakukan perpanjangan kedua,” ucapnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Sumbawa, menetapkan IK alias Toto sebagai tersangka. IK berperan sebagai penjual bantuan Alsintan ke pihak lain dengan sengaja menggunakan nama kelompok tani Pungka Baru, Desa Kalabeso dalam mengajukan proposal bantuan dari Pokir anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Akibat perbuatan tersangka program pemerintah tidak bisa tercapai apalagi pemerintah telah menggelontorkan anggaran Rp530 juta untuk pengadaan Alsintan jenis combine tersebut. Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp387 juta.
Sebagai tersangka, IK disangkakan pasal 2 dan pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No ijomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ils)