Jakarta (Suara NTB) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati turut menyoroti kasus tragis kematian Rizkil Watoni, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kayangan, Lombok Utara. Rizkil, yang juga seorang imam masjid, ditemukan meninggal dunia dengan cara mengakhiri hidupnya pada Minggu (17/3/2025).
Dugaan sementara kematian Rizkil tersebut disebabkan akibat tekanan dan intimidasi dari aparat kepolisian setelah dirinya dituduh mencuri ponsel di sebuah minimarket.
Sari Yuliati, yang juga merupakan anggota DPR RI dari Dapil NTB 2 Pulau Lombok menegaskan bahwa Polda NTB harus mengusut kasus ini secara serius dan transparan. “Saya meminta Polda NTB untuk melakukan investigasi secara serius dan transparan,” ujar Sari.
Politisi Partai Golkar tersebut juga meminta jika terbukti ada oknum anggota kepolisian menyalahi prosedur dalam penanganan kasus dugaan pencurian tersebut, agar ditindak tegas.
“Jika ada oknum yang terbukti melakukan intimidasi atau pelanggaran prosedur, maka harus segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sari pada Rabu (19/3/2025).
Lebih lanjut, Sari Yuliati menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Karena itu dia meminta pihak kepolisian untuk melakukan investasi serius agar kebeneran terbuka.
“Kepercayaan publik adalah kunci dalam menjaga stabilitas dan wibawa aparat penegak hukum. Kasus seperti ini tidak boleh terjadi lagi, dan langkah konkret harus diambil untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh aparat,” katanya.
Kasus ini telah menimbulkan gelombang protes dari masyarakat setempat, yang bahkan berujung pada aksi pembakaran Polsek Kayangan. Menyikapi situasi ini, Sari Yuliati berharap agar aparat kepolisian dapat bersikap profesional dalam menangani kasus dan meredam eskalasi konflik di tengah masyarakat.
Sari pun memastikan Komisi III DPR RI yang merupakan mitra kerja kepolisian akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil serta transparan. “Kami akan kawal terus sampai tuntas,” pungkasnya. (ndi)