SEPANJANG pinggir pantai dari ujung utara sampai selatan Lombok Timur (Lotim) berjejer tambak udang. Lotim menjadi salah satu sentra produksi udang terbesar di NTB. Hanya saja, Lotim tidak mendapat apa-apa. Lotim pernah mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) hanya Rp 3 miliar setahun dari sektor kelautan ini. Akan tetapi, terbaru DBH ini menurun menjadi Rp 1,5 miliar saja.
Hal ini sangat disayangkan oleh Bupati Lotim, H. Haerul Warisin. Menjawab Suara NTB, Bupati berharap ke depan ini aktivitas budidaya udang di lahan milik Kabupaten Lotim ini bisa memberikan kontribusi besar bagi pembangunan di Lotim.
Ia menyoroti soal regulasi yang selama ini belum berpihak pada kepentingan daerah. Regulasi tersebut coba akan diusulkan perbaikan sehingga daerah bisa kecipratan lebih besar.
Retribusi, pajak dari tambak udang ini sangat diharapkan bisa masuk menjadi bagian dari sumber pendapatan asli daerah (PAD). Kondisi fiskal Lotim yang terbatas menuntut daerah untuk mencari sumber PAD yang agar bisa lebih akseleratif dalam pembangunan daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Husnul Basri menyebutkan berdasarkan dashboard data Online Sigle Submision (OSS), jumlahnya saat ini sudah mencapai 54 unit. Nilai investasinya dihitung lebih dari Rp 1 triliun.
Dia menjelaskan sebagian besar tambak udang sudah mulai beroperasi. Ada juga yang masih dalam proses melakukan perencanaan investasi.
Jumlah investasi tambak udang itu dihitung berdasarkan nilai per hektare lahan. Di mana, total lahan yang digunakan untuk tambak udang ini mencapai 500-600 hektare. Nilai investasi per hektare lahan Rp 2 miliar.
Laporan nilai investasinya dapat dilihat dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Hanya saja, tidak semua perusahaan yang sudah berinvestasi ini mengisi LKPM. Semua, investor tambak udang di Lotim katanya merupakan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN). “Semua dalam negeri,” imbuhnya
Banyaknya tambak udang di Lotim karena perizinan sekarang dipermudah. Negara memberikan kesempatan untuk berinvestasi seluas-luasnya dan diberikan pelayanan perizinan dengan mudah.
Setelah lahirnya UU Omnibus Law, aspek perizinan ini memang dituntut dipermudah. Saat ini, pemerintah daerah tidak mendapat apa-apa selain retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
PBG ini pun sekarang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). PBG sendiri dikeluarkan sekali seumur hidup, kecuali penambahan bangunan baru.
Sampai sejauh ini, belum ada dasar hukum yang membolehkan daerah menarik pungutan baik berupa pajak ataupun retribusi. Terakhir, tahun 2021 lalu daerah diperbolehkan menarik retribusi sebesar Rp 1,5 juta per hektar untuk tambak udang. ‘’Sekarang sudah tidak diperbolehkan,’’ ungkapnya.
Harapan Pemkab Lotim, CSR ini bisa ke depan masuk ke pemerintah daerah Kabupaten Lotim. Hal ini dimaksudkan agar manfaat yang dirasakan bisa lebih luas. Masyarakat Lotim bisa lebih banyak dapat manfaat dari kehadiran tambak udang.
Tingkatkan DBH Daerah Penghasil
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lotim, Muhammad Zaenudin yang dikonfirmasi terpisah mengatakan memang perlu ada peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) produksi hasil kelautan untuk daerah penghasil.
Hal ini coba diperjuangkan daerah. Mengenai hal ini, perlu dibangun komunikasi dengan kementerian keuangan agar DBH untuk daerah bisa lebih berkeadilan.
Selama ini, porsi DBH hasil kelautan untuk daerah penghasil akan disesuaikan dengan jumlah produksi. NTB diketahui merupakan penghasil udang terbesar di Indonesia. Dimana, Lotim sebagai Kabupaten dengan jumlah produksi tertinggi.
Jumlah produksi detail untuk Lotim katanya belum bisa diketahui sejauh ini. Katanya, Dinas Kelautan dan Perikanan Lotim sendiri kesulitan mendapatkan data detail. Karena pengusaha tambak ini sangat ekslusif sekali. “Pengusaha tambak ini tidak open ke kita,” ungkapnya.
Kalau dihitung estimasi produksi, rata-rata satu hektar kawasan tambak udang ini bisa produksi 15 ton.
Ditambahkan, saat ini Disliukan Lotim sedang melakukan pendataan jumlah tambak udang se Kabupaten Lotim. Hal ini sesuai instruksi Bupati Lotim. “Riilnya kita belum tahu, karena sekarang masih dalam proses pendataan,” demikian. (rus)