Mataram (Suara NTB) – Berkas perkara dugaan pungutan liar (pungli) tersangka AM yang terjaring dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Setelah dinyatakan P21, ini akan menjadi babak baru penanganan kasus OTT yang melibatkan Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTB tersebut.
“Kasus DAK Dikbud sudah P-21,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Selasa, 25 Maret 2025. Sebelumnya, jaksa sempat mengembalikan berkas perkara AM untuk dilengkapi dengan pendapat ahli ITE yang berkaitan dengan pemeriksaan barang bukti dalam perkara pungli, yakni telepon seluler milik tersangka AM.
Tindak lanjut hasil penelitian berkas tersebut, penyidik kini tinggal melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum atau tahap dua. ‘’Kami usahakan (tahap dua) sebelum lebaran,” ujar Regi.
Jaksa peneliti sebelumnya mengembalikan berkas perkara pungli milik AM ke penyidik kepolisian dengan menyertakan petunjuk tambahan sebagai kelengkapan berkas. Petunjuk tersebut meminta agar penyidik mengorek kembali keterangan dari ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE). Penyidik menggunakan ahli ITE dari Polda NTB.
Tersangka AM terjaring OTT pada 11 Desember 2024 di ruangan jabatannya sebagai kabid SMK pada Kantor Dinas Dikbud NTB. Polisi menangkap AM dengan barang bukti uang tunai Rp50 juta yang baru diterima dari seorang pelaksana proyek dana DAK pada SMKN 3 Mataram.
Penyidik kepolisian dalam kasus ini menetapkan AM sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Diketahui, kasus ini bermula saat AM, Kabid SMK Dinas Dikbud NTB, terjaring OTT di Dinas Dikbud NTB setelah menerima uang Rp50 juta dari salah seorang supplier bahan bangunan pada pekerjaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di SMK Negeri 3 Mataram. Setelah penyelidikan lebih lanjut, AM kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi tangkap tangan terhadap AM dilakukan pada 11 Desember 2024 di ruang Kabid SMK pada Dinas Dikbud NTB, sesaat menerima uang tunai dalam kemasan coklat. (mit)