Mataram (Suara NTB) – Sekolah di NTB yang kekurangan guru pendidik bisa mengangkat guru honorer. Pengangkatan itu diperbolehkan dengan syarat satuan pendidikan yang dimaksud benar-benar membutuhkan guru dengan keahlian tertentu.
“Sehingga jika ada sekolah yang benar-benar kekurangan guru mata pelajaran (Mapel) tertentu dan belum bisa mendapat distribusi guru dari pemerintah, maka bisa mengangkat guru honorer sekolah,” kata Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Nur Ahmad, saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (26/3/2025).
Ia menyampaikan, larangan pengangkatan guru honorer ditujukan kepada pemerintah daerah, bukan untuk sekolah. Nur menambahkan, pengangkatan guru honorer untuk mengisi kekosongan guru di satuan pendidikan tertentu mesti diangkat oleh kepala sekolah di sekolah tersebut.
“Dengan catatan memang benar sangat dibutuhkan oleh sekolah dengan harapan tidak ada siswa yang tidak belajar karena tidak ada gurunya,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, setelah guru tersebut diangkat oleh sekolah, pembiayaanya menjadi tanggung jawab sekolah bersangkutan.
Nur mengatakan, kekurangan guru yang ada di NTB lebih banyak didominasi oleh guru vokasi atau guru produktif pada SMK dan guru Pendidikan Luar Biasa (PLB) di Sekolah Luar Biasa (SLB).
“Ini terjadi karena memang calon guru yang sangat terbatas. Di satu sisi ada beberapa guru mapel umum yang sudah jenuh dan berlebih,” ungkapnya.
Sebelumnya Nur mengatakan, dari hasil pemetaan yang dilakukan Dinas Dikbud NTB untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB, pihaknya membutuhkan total 2.473 orang guru. Dikbud NTB juga sudah mengusulkan guru PPPK sebanyak 1.990 formasi dan CPNS 483 formasi untuk rekrutmen 2024 lalu.
“Harapannya pengadaan ASN jabatan fungsional guru maupun tenaga teknis untuk sekolah-sekolah tetap dibuka pada tahun-tahun berikutnya,” harap Nur Ahmad.
Formasi guru produktif SMK dan guru Pendidikan Luar Biasa (PLB) masih menjadi prioritas usulan formasi PPPK dan CPNS tahun 2024 lalu. “Formasi yang akan diusulkan tentu saja akan meng-cover kekurangan guru, terutama guru produktif/kejuruan dan PLB,” ungkap Nur Ahmad.
Namun, berdasarkan rekrutmen PPPK tahun sebelumnya, jumlah calon guru yang mendaftar formasi guru produktif dan guru PLB masih belum sesuai formasi atau kuota yang ada.
Sementara itu, Nur Ahmad menyebutkan, untuk formasi mata pelajaran lain sebagian sudah terpenuhi. Hanya tinggal distribusinya yang perlu diatur lagi.
Sebagai informasi, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU tersebut, lebih tepatnya di Pasal 66 Instansi Pemerintah melarang mengangkat tenaga honorer atau non-ASN.
Sementara itu, Kabid Pendidikan Khusus, Dikbud NTB, Dr. Hj. Eva Sofia Sari, M.Pd., mengatakan, kebijakan ini tentu akan berimbas pada sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga pengajar. Terutama di SLB.
“Memang ini menjadi sebuah dilema. Tapi itu adalah kebijakan dari pemerintah,” kata Eva kepada Suara NTB, Jumat (21/3/2025).
NTB masih membutuhkan sekitar 400-an guru Pendidikan Luar Biasa (PLB) untuk memenuhi daya tampung yang ada di SLB di NTB.
Namun, dari hasil perekrutan PPPK tahun lalu untuk formasi guru PLB hanya terjaring sekitar 70 orang. Eva mengatakan, saat ini pihaknya hanya memanfaatkan guru yang ada.
“Kami tetap akan memberdayakan yang lama, karena sudah memang aturan tidak boleh angkat honorer,” ujarnya.
Diketahui, pada 2025, guru pendidikan khusus di NTB hanya berjumlah sekitar 762 orang. Sementara jumlah siswa SLB sebanyak 4.281 anak.
“Artinya memang terjadi ketimpangan di dalam pengajaran. Jadi satu guru itu akan mengajar lebih (dari) jamnya, karena untuk mengurangi kekosongan dan mengantisipasi kekosongan kelas. Jadi terpaksa tugasnya dobel,” jelas Eva. (sib)