Dompu (Suara NTB) – Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE., membentuk Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) yang diambil dari luar pemerintahan. Lampiran SK ini ramai diperbincangkan publik karena empat orang anggota tim ini akan menghabiskan anggaran Rp52,5 juta per bulan sebagai biaya operasional.
Pada saat yang sama, Pemda Dompu Tengah menindaklanjuti instruksi Presiden No. 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Anggaran Kabupaten Dompu dipangkas hingga Rp37 miliar dan Rp27 miliar di antaranya merupakan DAK jalan.
Selain efisiensi, Pemda Dompu juga dihadapkan dengan tuntutan pengangkatan CPNS dan PPPK formasi tahun 2025 yang dikabarkan belum cukup anggaran untuk penggajiannya. Jumlah CPNS yang harus diangkat paling lambat Juni 2025 ini sebanyak 200an orang dan PPPK yang harus diangkat paling lambat Oktober 2025 ini sebanyak 1.355 orang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Dompu, Gatot Gunawan PP, S.K.M., M.M.Kes., yang dihubungi di kediamannya mengakui keberadaan SK pengangkatan TPPD yang banyak beredar. Pengangkatan staf khusus yang tergabung dalam TPPD ini dimungkinkan sesuai kebutuhan kepala daerah. Bupati Dompu sebelumnya juga melakukan, kendati jumlahnya hanya satu orang dan sekarang empat orang.
Terkait biaya operasional per bulan yang cukup tinggi dalam SK tersebut, Gatot mengatakan, sudah sesuai standar. Namun dinamika yang berkembang memungkinkan untuk direvisi dan disesuaikan sesuai kemampuan keuangan daerah dan tidak dicantumkan dalam SK.
“SK ini untuk legalitas mereka bekerja membantu Bupati, melakukan sinkronisasi program unggulan Bupati ke dalam RPJMD dan lainnya,” kata Gatot.
Selain dimungkinkan dalam peraturan lebih tinggi, pembentukan TPPD Kabupaten Dompu juga akan didukung oleh Peraturan Bupati (Perbup). Hanya saja, Perbupnya masih dalam tahap sinkronisasi. Sementara anggota TPPD sudah mulai bekerja dan dihadapkan pada target penyelesaian penyusunan RPJMD. “Sejauh ini belum dianggarkan di APBD. Tapi nanti akan dibahas di TAPD,” kata Gatot Gunawan.
Soal tugas, Gatot meyakinkan, tidak akan tumpang tindih dengan kerja OPD. Karena tugasnya melakukan sinkronisasi dan mempercepat akselerasi pencapaian program unggulan daerah.
“Kalau personal yang ditunjuk, itu menjadi kewenangan Bupati. Karena Bupati paham siapa yang dibutuhkan untuk membantu percepatan program prioritasnya,” ungkapnya.
Pembentukan TPPD oleh Bupati Dompu ini dinilai bertolak belakang dengan instruksi Presiden No 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Juga tidak sejalan dengan larangan Kepala BKN, Zudan Arif Fakhrullah untuk mengangkat tenaga ahli atau staf khusus. Larangan ini muncul karena sejumlah kepala daerah mengeluhkan tidak ada anggaran untuk pengangkatan CPNS dan PPPK akibat efisiensi anggaran. (ula)