spot_img
Kamis, April 24, 2025
spot_img
BerandaHEADLINETim Dishub Diduga Diusir oleh PO Trans Idola, Kadishub NTB Beri Tanggapan

Tim Dishub Diduga Diusir oleh PO Trans Idola, Kadishub NTB Beri Tanggapan

Mataram (Suara NTB) – Beredar video di media sosial Facebook yang memperlihatkan Tim Dinas Perhubungan Provinsi NTB diduga diusir oleh Perusahaan Otobus (PO) Trans Idola Samawa saat berkunjung ke kantor PO tersebut di Mataram.

Pihak PO diduga mengusir tim Dishub NTB sebab negosiasi untuk kembali beroperasi tidak disetujui oleh Dishub karena PO Trans Idola belum menyelesaikan izin operasional di Dishub NTB.

Menanggapi dugaan pengusiran ini, Kepala Dishub NTB, Lalu Mohammad Faozal menilai tindakan PO tersebut kurang baik. Pasalnya, Dishub telah memberikan mereka waktu 1,4 tahun untuk mengurus izin namun tidak diindahkan.

Faozal kepada Suara NTB saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat, 28 Maret 2025 menegaskan, untuk bisa bebas beroperasi, tim PO harus membereskan perizinan operasional di Dinas Perhubungan Provinsi NTB sebab PO tersebut merupakan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP).

“Izinnya belum diselesaikan sehingga diminta untuk tidak beroperasi. Silakan perusahaan IT ini mengurus izinnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Faozal mengatakan pihaknya sudah memberikan peringatan untuk PO melengkapi izin operasional bagi yang belum mengantongi izin trayek antar-kota dalam provinsi Sumbawa-Mataram.

Penghentian operasional bus dengan tujuh armada tersebut dinilai sebagai salah satu langkah Pemprov NTB untuk menertibkan PO nakal yang tidak mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Untuk memastikan perusahaan ini tertib aturan, Faozal mengatakan pihaknya telah mendatangi secara langsung perusahaan ini dan meminta agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh Dishub NTB selaku regulator travel tersebut karena mereka merupakan angkutan antar daerah.

“Saya kemarin datang langsung ke kantornya. Dan saya minta patuh pada apa yang sudah kita perintahkan untuk tidak operasional,” katanya.

Adapun jika ditemukan travel ini tetap beroperasi padahal sudah diberikan SP3, Faozal memastikan tidak akan memproses izin perusahaan tersebut, sehingga mereka tidak bisa beroperasi dalam waktu yang lama.

“Kalau dia kemudian beroperasi dan kita tahu, pastilah izinnya kita tidak usah proses. Ini kan untuk mereka. Izinnya ada di kita karena dia AKDP. Nanti kita berikan dia peringatan, kalau tidak ya tidak usah kita proses. Berarti dia tidak kooperatif sama regulator,” jelasnya.

Selain pelanggaran izin, beberapa pelanggaran yang kerap dilakukan oleh travel ini adalah armada seringkali menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada terminal bus angkutan umum, serta perusahaan masih menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor luar Provinsi NTB dan menggunakan pelat hitam putih. (era)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO