Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor Kota Mataram memberikan penangguhan penahanan terhadap empat tersangka dugaan penganiayaan di Sunset Land dengan inisial B, R, K, dan O.
“Benar (empat tersangka dugaan penganiayaan di Sunset Land diberikan penangguhan penahanan),” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili kepada Suara NTB ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp, Selasa, (1/4/25).
Penangguhan penahanan tersebut, kata Regi, diberikan berdasarkan surat permohonan dari keluarga atau istri keempat tersangka.
“Semua sudah dilakukan atas dasar hukum dan benar melalui proses gelar perkara,” terangnya.
Selama masa penangguhan penahanan, para tersangka diharuskan wajib lapor setiap dua kali seminggu yaitu pada hari Senin dan Kamis.
Dirinya juga menjelaskan, dalam surat permohonan penangguhan yang diajukan, istri para tersangka bersedia menjadi jaminan pribadi.
Keempat keluarga tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan bahwa para tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi istri dan anak-anak mereka, serta berjanji untuk tetap kooperatif dalam proses hukum.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Irpan Suriadiata, mengungkapkan kekecewaannya atas penangguhan penahanan para tersangka. Ia menilai sejak awal para tersangka sudah tidak kooperatif dalam proses hukum karena ditangkap dengan paksa.
Diketahui, pihak kepolisian sebelumnya telah dua kali memanggil keempat tersangka, namun mereka tidak mengindahkannya. Akibatnya, polisi mengeluarkan surat perintah membawa terhadap mereka. Setelah ditangkap, mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Selasa, (11/3/25).
Sebagai informasi, kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada November 2024 di Sunset Land.
Saat itu Bukran Efendi yang merupakan korban diajak oleh istri dari B untuk mencari makan bersama dua teman lainnya ke Sunset Land, Jalan Lingkar Selatan, Kota Mataram.
Namun, sesampainya di lokasi, B bersama tiga rekannya langsung menyerang korban. Mereka memukul korban dengan tangan mengepal, menyikut, serta menendangnya berulang kali.
Tak hanya itu, korban juga dibawa paksa ke kantor debt collector PT. LNI di Desa Mantang, Lombok Tengah, yang diduga sebagai tempat B bekerja. Di sana korban dianiaya kembali oleh para tersangka. Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka lebam serta luka sobek di beberapa bagian tubuhnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 170 ayat KUHP tentang pengeroyokan, juga diganjar pasal 351 ayat (1) Jo pasal 355 KUHP. Dengan ancaman kurungan selama 2 tahun dan 8 bulan untuk Pasal 351 KUHP.
Jika para tersangka terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan, maka mereka dapat terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (mit)