Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kepolisian Sektor (Polsek) Moyo Hilir (Mohi), membongkar serta membubarkan lokasi judi sabung ayam yang kerap dikeluhkan masyarakat di Dusun Serading, Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa Kamis (3/4)l/2025) sekitar pukul 12.40 Wita.
“Jadi saat kami tiba di lokasi mereka tengah melakukan aktivitas judi, sehingga sejumlah barang bukti langsung kita sita dan lokasinya langsung kita bongkar,” Kata Kapolsek Moyo Hilir Iptu Husni kepada wartawan, kemarin.
Husmo meyakinkan, selain membongkar tempat yang digunakan sebagai arena judi sabung ayam pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang ada di lokasi. Hal tersebut dilakukan agar mereka lebih peduli terhadap keamanan lingkungan dan aktif memberikan informasi kepada Polisi terkait pelanggaran hukum.
“Kami mengingatkan kepada warga untuk tidak lagi melakukan kegiatan tersebut karena dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan,” ucapnya.
Husni menegaskan bahwa kegiatan judi sabung ayam merupakan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Husni tidak menampik, berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat lokasi tersebut kerap digunakan untuk mengadu ayam secara ilegal. “Kami tidak akan memberikan toleransi dan akan menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum, khususnya judi karena sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Seraya menambahkan, “kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, serta bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga Harkamtibmas, agar wilayah tetap aman dan kondusif, ” tutupnya. (ils)