spot_img
Senin, April 28, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPengangkatan CASN Kembali Tertunda

Pengangkatan CASN Kembali Tertunda

Mataram (Suara NTB) – Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota Mataram, kembali diundur.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono dikonfirmasi pada, Selasa, 8 April 2025 menjelaskan, bahwa tertundanya pengangkatan CASN dikarenakan, adanya kendala administrasi yang tidak sesuai atau tidak sinkron.

Taufik Priyono

“Ada beberapa CASN yang tanggal lahir di ijazah berbeda dengan Surat Keterangan (Suket) dari kepolisian. Jadinya Sedang proses perbaikan administrasi,” tuturnya.

Ia mengatakan bahwa terdapat delapan CASN yang masih belum bisa mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) karena masalah tersebut.

“Ada delapan orang yang belum terbit, namun kami sedang komunikasikan dengan pak Sekda, karena ada beberapa persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang belum terbit. Tetapi untuk Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatannya per 3 Maret 2025,” jelasnya.

Yoyok, begitu sapaan akrabnya, menyampaikan jika proses verifikasi administrasi dapat diselesaikan pada bulan Maret lalu, diharapkan TMT pengangkatan CASN akan kembali ke jadwal awal pada 1 April 2025.

Namun, oleh sebab kendala administrasi yang tidak sesuai tersebut, ia menyampaikan jika pihaknya belum bisa memastikan dengan jelas kapan waktu pasti pengangkatan CASN di lingkup Pemerintah Kota Mataram, namun diprediksi dalam waktu dekat.

“Nanti setelah bertemu pak Sekda kami informasikan kembali,” pungkasnya.

Meskipun demikian, Pemerintah Kota Mataram akan tetap berupaya untuk mengikuti sesuai arahan Pemerintah Pusat. Dan bisa dengan cepat menyelesaikan proses pengangkatan 91 formasi CPNS dan 553 formasi PPPK yang akan diangkat pada tahun 2025 ini.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat secara resmi mempercepat proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Senin, 17 Maret 2025 lalu, baik CPNS maupun PPPK.

Pengangkatan CPNS harus dilakukan paling lambat bulan Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025. Penyelesaian pengangkatan ini dilakukan dengan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemda saat ini dalam memenuhi persyaratan yang ada. (hir)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO