spot_img
Selasa, April 22, 2025
spot_img
BerandaNTBDOMPUDiduga Telantarkan Keluarga, Oknum Polisi di Dompu Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Diduga Telantarkan Keluarga, Oknum Polisi di Dompu Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Dompu (Suara NTB) – Seorang oknum anggota Polres Dompu berinisial Briptu Frd, akhirnya dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia diduga menelantarkan keluarganya dan diputus bersalah pada sidang etik dan dikuatkan di tingkat banding.

Pemberhentian Briptu Frd ini dilakukan dalam upacara resmi yang dipimpin Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, SIK di lapangan Apel Mapolres Dompu, Kamis, 10 April 2025. Briptu Frd dinyatakan melanggar PP No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, dan Pasal 8 huruf c dan d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PKN) Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Polri secara prosedural.

Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, SIK dalam amanatnya menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, penegakkan disiplin, menjaga sinergi, memberikan pelayanan prima, serta adaptif terhadap perubahan zaman.

“Upacara ini bukan sekadar seremoni, melainkan cerminan ketegasan Polri dalam membina personel. Jadikan ini peringatan nyata, jangan tunggu giliran untuk sadar,” ingat AKBP Sodikin Fahrojin Nur.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen institusional menjaga marwah Polri dan kepercayaan publik. “Seragam ini adalah kehormatan. Sekali dikhianati, maka kepercayaan masyarakat pun tercederai. Kita harus berdiri di garda paling depan menjaga kehormatan institusi,” tegasnya.

Polres Dompu berharap peristiwa ini menjadi refleksi mendalam bagi seluruh personel agar selalu menjunjung tinggi nilai-nilai etika, tanggung jawab, dan dedikasi dalam melayani masyarakat. (ula)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO