Mataram (Suara NTB) – DPRD Provinsi NTB telah menerima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penataan ulang organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi NTB. Usulan ini diajukan oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja birokrasi.
Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, membenarkan bahwa surat pengajuan Ranperda tersebut telah diterima. “Iya, sudah masuk. Baru kemarin kami terima surat Gubernur terkait pengajuan Ranperda OPD,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 10 April 2025.
Meski demikian, Isvie mengaku belum mengetahui secara rinci isi draf tersebut, termasuk OPD mana saja yang akan mengalami perampingan. “Ini saja saya baru terima dan belum saya buka isinya. Nanti akan dikaji dan dipelajari. Besok akan kami bahas dalam paripurna,” tambahnya.
Wakil Ketua DPRD NTB, H. Muzihir, juga membenarkan bahwa draf Ranperda telah diterima DPRD. Menurutnya, pembahasan akan segera dilakukan, mengingat proses penataan OPD memerlukan pertimbangan matang.
“Sudah masuk kemarin, tapi kami belum baca isinya. Karena ini baru draf awal, kita akan kaji bersama. Kita juga akan bandingkan dengan struktur OPD di daerah lain,” jelasnya.
Muzihir menegaskan bahwa perampingan OPD harus berdasarkan kajian yang komprehensif. Ia juga menolak opsi pembekuan unit atau pembentukan lembaga baru tanpa landasan kuat. “Perampingan boleh saja, tapi harus jelas. Jangan sampai ada yang dibekukan, lalu ada yang dibentuk baru tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.
Selain itu, DPRD akan memperhatikan masukan masyarakat, terutama menyangkut rencana peleburan beberapa dinas, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) ke dalam Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
“Baru masuk saja drafnya, sudah ada elemen masyarakat yang datang menyampaikan penolakan. Tentu semua aspirasi akan kami pertimbangkan,” kata Muzihir.
Anggota Komisi V DPRD NTB, Didi Sumardi, menambahkan bahwa surat Gubernur tersebut akan dijadwalkan pembahasannya melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus).
“Biasanya, sesuai Tata Tertib, Banmus akan membahas surat masuk untuk dijadwalkan. Setelah paripurna, barulah bisa dibahas di Pansus atau komisi terkait,” jelas Didi. (ndi)