spot_img
Jumat, April 18, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIKejati NTB Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Kasus LCC dan NCC

Kejati NTB Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Kasus LCC dan NCC

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap dua kasus dugaan korupsi besar di daerah ini, yakni kasus pengadaan lahan Lombok City Center (LCC) dan pembangunan NTB Convention Center (NCC). Pemeriksaan dijadwalkan dimulai setelah libur Idulfitri 1446 H.

“Untuk minggu ini tidak ada pemeriksaan. Insya Allah, pemeriksaan dimulai minggu depan,” ujar Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, Kamis, 10 April 2025.

Efrien belum merinci kasus mana yang akan lebih dulu diproses, namun memastikan bahwa kedua kasus tersebut tetap menjadi fokus penyidikan kejaksaan. Khusus untuk kasus NCC, ia membuka kemungkinan munculnya tersangka baru.

“Jika ada bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejati NTB Enen Saribanon juga menyampaikan hal serupa. Ia menyebut, sejak proses penyidikan dimulai pada 2 Oktober 2024, peluang untuk menetapkan tersangka tambahan masih terbuka.

Dalam penyidikan kasus NCC, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Salah satunya adalah mantan Gubernur NTB, Muhammad Zainul Majdi, yang diperiksa pada Kamis, 13 Februari 2025.

Sementara itu, dalam kasus LCC, Kejati NTB juga pernah mengungkap potensi munculnya tersangka baru selama proses penyidikan berjalan. Saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi, Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha, dan mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara ketiga tersangka tersebut. Ketiganya telah menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan.

Adapun dalam kasus NCC, dugaan kerugian negara ditaksir mencapai Rp15,2 miliar. Sementara dalam kasus LCC, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp38 miliar. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO