Mataram (Suara NTB) – I Made Yogi Purusa Utama, salah seorang terdakwa dalam kasus meninggalnya Brigadir Muhammad Nurhadi resmi ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kuasa Hukum Yogi, Hartono, Minggu (7/6/2026) mengatakan, pihaknya telah mengajukan kasasi pada Rabu (3/6/2026). Putusan untuk mengajukan kasasi itu diambilnya setelah Pengadilan Tinggi NTB memvonis Yogi dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dalam putusan banding.
“Kami punya waktu 14 hari untuk menyusun memori kasasi,” ucapnya.
Hartono menyebutkan, poin-poin yang mendasari pihaknya dalam mengajukan kasasi akan dijelaskan detail dalam memori kasasi yang tengah disusun tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim banding menyatakan terdakwa Yogi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua dari penuntut umum.
Hal itu diatur dalam Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun hukuman penjara terhadap mantan anggota kepolisian itu naik dari 14 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.
Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid mengatakan, jaksa penuntut umum tidak akan mengajukan kasasi terhadap putusan banding terdakwa Yogi. “Tetapi jika dia ajukan kasasi, kami wajib kasasi,” ucapnya.
Sementara terhadap terdakwa lainnya, yakni I Gde Aris Chandra Widianto, Harun mengaku pihaknya pasti akan mengajukan kasasi. Pasalnya, hasil putusan banding terhadap Aris, kata dia, belum mencerminkan nilai keadilan kepada korban.
Sebelumnya dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi NTB, vonis terhadap Aris turun drastis dari 8 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.
Majelis hakim banding mengadili sendiri dengan menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan kesatu primer. Yakni Pasal 354 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur perihal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Namun, mantan anggota kepolisian itu terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (Obstruction of Justice). (mit)


