BerandaNTBKejati NTB Masih Cocokkan Data Aliran Uang dalam Kasus TPPU Samota

Kejati NTB Masih Cocokkan Data Aliran Uang dalam Kasus TPPU Samota

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Sumbawa, Subhan.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Minggu (7/6/2026) mengatakan, pihaknya masih perlu mencocokkan data aliran uang, hasil penelusuran dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Dari penyidik infonya memang masih berproses. Perlu mencocokkan data. Namanya TPPU,” katanya.

Wahyudi menambahkan, proses pencocokan itu dilakukan untuk memastikan kesesuaian data yang diperoleh penyidik dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan.

Dalam proses penanganan di tahap penyidikan. Kejati NTB telah memeriksa sejumlah pihak. Mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan terlihat telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Kejati NTB. Terakhir, yang bersangkutan terpantau menghadap tim pidana khusus pada Rabu (3/6/2026). Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid saat itu mengonfirmasi pemeriksaan Subhan masih dalam status saksi.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said juga mengatakan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di kantor BPN Sumbawa dan menyita sejumlah dokumen.

Penggeledahan juga pernah dilakukan di rumah milik Subhan di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, pada Kamis (12/2/2026).

Sebagai informasi, pengusutan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU ini berangkat dari pengusutan dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa.

Dalam perkara tersebut, Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka. Yakni; Mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan; Tim appraisal, Muhammad Julkarnaen; dan Pung Saifullah Zulkarnain dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP), Pung’S Zulkarnain Mataram.

Persidangan terkait perkara tersebut kini telah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO