Giri Menang (Suara NTB) – Kisruh yang terjadi di kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) kian meruncing beberapa waktu terakhir. Menyusul PMI NTB tak mengakui hasil Musyawarah Kabupaten (Muskab) pada tanggal 23 Maret 2025 lalu dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PMI Lobar.
Hal ini pun menuais respon dari kubu ketua terplih Tarmizi dan Panitia Muskab. Pihak panitia Muskab mengklaim, Muskab sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD ART dan PO organisasi. Mereka membantah maladministrasi pada Muskab tersebut. Mereka menganggap hasil Muskab itu sah.
Sekretaris panitia Lalu Samsul Rizal menerangkan, terkait kekisruhan PMI yang saat-saat ini sedang hangat, itu bermula dari Muskab PMI ke-14 yang digelar 23 Maret 2025 di Hotel Jayakarta.
“Kami ditunjuk sebagai panitia untuk melaksanakan Muskab sebagaimana amanat AD ART dan PO PMI sehingga Muskab dilaksanakan dengan rangkaian semua tahapan mengacu pada AD ART dan PO,” terangnya, Jumat (11/4/2025).
Dikatakan, pelaksanaan Muskab PMI sudah menetapkan Tarmizi sebagai ketua PMI Lobar. Tarmizi terpilih sebagai ketua PMI setelah melalui semua tahapan dan proses sesuai dengan AD RT PMI dan pelaksanaan Muskab dihadiri dan dibuka langsung oleh pengurus PMI Provinsi NTB.
“Hasil Muskab PMI Lombok Barat, Tarmizi terpilih dan sudah ditetapkan sebagai ketua PMI Lobar,” tegasnya.
Meskipun pada saat Muskab terjadi walk out dari PMI Provinsi NTB, tetapi dari jumlah suara yang totalnya ada 13 suara, Tarmizi mendapatkan suara 11 suara, sehingga pelaksanaan Muskab menetapkan Tarmizi sebagai ketua. 13 suara itu berasal dari dari 10 pengurus ranting, satu pengurus daerah, satu suara pengurus cabang, dan satu suara dari perwakilan relawan.
Ia memaparkan alasan pihak provinsi walkout, karena kepengurusan yang memiliki hak suara tidak diakui. Menurutnya, pengurus yang lama memang masa kepengurusan sudah selesai atau demisioner. Pengurus PMI sudah membentuk kepengurusan yang baru masa jabatan 2020-2025, sementara pihak yang menilai Muskab tidak sah, adalah mereka yang kepengurusan sudah berakhir yaitu priode 2019-2024.
Samsul menegaskan, bahwa Muskab yang sudah dilakukan sudah didukung oleh pengurus ranting yang hadir pada saat muskab dan mereka yang hadir merupakan yang memiliki hak suara.
“Dari 10 ranting yang memiliki hak suara, semua sudah memberikan dukungan kepada ketua yang baru,” katanya.
Selanjutnya hasil Muskab sudah dibuatkan berita acara dan diserahkan ke PMI propinsi dengan pembentukan susunan kepengurusan yang disesuaikan dengan administrasi. “Hasil Muskab selanjutnya kami lanjutkan ke Provinsi,” tegasnya.
Terhadap ditunjuknya Plt Ketua PMI Fahrul Mustafa oleh PMI NTB, Samsul justru mempertanyakan alasan adanya Plt, karena dalam AD ART PMI maupun dalam peraturan organisasi (PO) tidak ada istilah Plt ketua. “Tidak ada istilah Plt ketua PMI, ini sesuai dengan AD/ART PMI, lantas apa dasarnya mengeluarkan Plt,” ungkapnya.
Ia juga membantah SK pengurus ranting yang dianggap maladministrasi karena tak sesuai AD ART.
Sementara itu, Ketua PMI Terpilih hasil Muskab Tarmizi menyatakan berdasarkan hasil Muskab, pihaknya mengikuti ketentuan yang berlaku dalam PMI sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Organisasi, keterpilihan dirinya sudah berjalan secara demokratis.
“Semua syarat ketentuan sudah kita penuhi semua, bahkan dukungan dari ranting sudah tertuang di atas surat dukungan sehingga itu yang menjadi dasar penguatan saya untuk maju sebagai ketua, dan proses pemilihan berjalan kondusif dan terpilih secara aklamasi,” tegasnya.
Dalam hal munculnya Plt Ketua PMI Lobar, pihaknya mengaku tidak paham apa yang menjadi dasarnya dari pengurus wilayah PMI Provinsi NTB mengeluarkan Plt Ketua tersebut. “Apakah ada seperti itu, saya tidak tahu, apakah secara legalitas atau seperti apa, kami tidak tahu, yang jelas kami sudah melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan muskab, dan kami sudah mengusulkan susunan pengurus ke provinsi untuk ditandatangani kepengurusan yang baru hasil muskab kemarin,” ujarnya. (her)