spot_img
Jumat, April 18, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATDiduga Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Oknum Tukang Las Diserahkan Warga ke Polisi

Diduga Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Oknum Tukang Las Diserahkan Warga ke Polisi

Giri Menang (Suara NTB) – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu. Penangkapan pelaku inisial MM (26) warga Dusun Karang Bongkot, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lobar, pada Kamis malam (3/4/2025) sekitar pukul 21.30 Wita atas aduan warga yang yang sudah resah dengan aktivitas pelaku.

Kapolres Lobar, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., dalam keterangan persnya menjelaskan kronologi penangkapan MM, berawal dari informasi yang diterima dari warga Dusun Karang Bongkot pada Kamis malam sekitar pukul 21.15 Wita. Mereka telah mengamankan seorang warga yang diduga menjual narkotika jenis sabu di lingkungannya.

Lebih lanjut, AKP I Nyoman Diana Mahardika mengungkapkan bahwa kemarahan warga terhadap pelaku, yang diketahui berinisial MM sudah memuncak. “Warga sudah memberikan peringatan kepada yang bersangkutan terkait aktivitasnya menjual sabu. Bahkan, sampai dibuatkan surat pernyataan. Karena pelaku tidak mengindahkan peringatan tersebut, warga akhirnya bertindak dan mengamankannya sebelum menghubungi pihak kepolisian,” jelasnya.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lobar yang dipimpin langsung oleh AKP I Nyoman Diana Mahardika segera bergerak menuju lokasi kejadian. Setibanya di TKP, petugas langsung mengamankan MM. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas kepolisian mencari dua orang saksi umum. Prosedur penggeledahan pun dilakukan dengan melibatkan saksi, di mana salah satu aparat kepolisian meminta saksi untuk memeriksa petugas terlebih dahulu guna.

Setelah prosedur penggeledahan dilakukan, baik terhadap badan maupun rumah MM, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti. “Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, kami menemukan satu poket klip plastik transparan berisi kristal bening narkotika jenis sabu. Serta dua bendel klip plastik kosong,” ungkap AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu poket klip plastik transparan bekas pembungkus narkotika. Kemudian dua buah korek api gas yang sudah dimodifikasi. Juga satu buah tutup botol warna biru yang terpasang dua buah pipet plastik yang juga sudah dimodifikasi membentuk huruf “L”. Diduga digunakan sebagai alat hisap sabu.

Total berat bruto narkotika yang diamankan adalah 0,33 gram atau berat netto 0,04 gram. Berdasarkan keterangan MM, diketahui bekerja sebagai tukang las ini mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang berinisial MU di wilayah Dusun Perampuan, Desa Karang Bongkot.  Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp100.000,- per poket dan menjualnya kembali dengan harga Rp150.000.

“Tersangka mengakui telah menjual sabu sejak bulan Agustus tahun 2024. Keuntungan yang ia peroleh dari setiap poket yang terjual adalah sebesar Rp. 50.000,” terangnya. MM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) mengatur tentang hukuman bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO