Giri Menang (Suara NTB) – Proyek Alun-alun Giri Menang Park dan Kolosium Taman Kota Gerung diduga menjadi bagian yang diusut Komisi Perberantasan Korupsi (KPK). Dua proyek ini menelan anggaran hingga puluhan miliar. Di mana masing-masing dianggarkan dua tahap, pada tahun 2025 pelaksanan tahap I dan 2026 ini pengerjaan tahap II.
Berdasarkan data yang himpun Suara NTB, proyek Alun-alun tahap I pada tahun 2025, dialokasikan Rp7.175.000.000, dari nilai pagu HPS Rp7.174.678.000. Selanjutnya, pada tahap II tahun ini, proyek tersebut kembali dialokasikan RpRp9,4 miliar. Sehingga total anggaran untuk Alun-alun Rp16,5 miliar. Sedangkan untuk proyek rehabilitasi Taman Kota tahap I dianggarkanRp2,2 miliar lebih dan tahap II tahun ini Rp4,4 miliar. Total anggaran untuk rehabilitasi Taman Kota ini Rp6,6 miliar lebih.
Dari hasil penelusuran Suara NTB pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Setda Lombok Barat, dua paket proyek tahap II tersebut masing-masing Alun-alun dengan pagu anggaran bersumber dari APBD senilai Rp18,8 miliar lebih, nilai HPS Rp9,4 miliar. Untuk proyek Rehablitasi Taman Kota Rp4,4 miliar, masuk penganggaran pada tahun 2026. Dimana waktu pembuatan lelang dua proyek ini masing-masing pada tanggal 12 Desember dan 13 Desember 2025.
Pemenang tender dua proyek ini, masing-masing Alun-alun dimenangkan kontraktor berbeda. Sedangkan paket proyek Kolosium Taman Kota Gerung, dimenangkan oleh rekanan yang sama baik tahap I dan II.
Proyek-proyek yang diresmikan pada April lalu oleh LAZ ini, beberapa kali menjadi sorotan lantaran mengalami kerusakan pada beberapa bagian. Pertama, wahana bermain anak di Alun-alun patah hingga ornamen teratai roboh.
Berdasarkan proses penyelidikan yang disampaikan Plt Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein, dalam keterangan resminya di Gedung Merah Putih Jakarta, Selasa (21/7/2026) lalu, pihak KPK menduga LAZ memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Lombok Barat untuk membantu SUD memperoleh sejumlah paket proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat pada tahun anggaran 2025-2026.
SUD kemudian diduga menggunakan CV DKK atau perusahaan miliknya untuk memperoleh proyek tersebut. Namun, untuk menghindari keterkaitan perusahaan dengan dirinya dan kepala daerah diketahui secara administratif maupun publik, SUD diduga meminjam bendera sejumlah perusahaan lain sebagai penyedia formal.
SUD selanjutnya mengirimkan daftar paket proyek beserta nama-nama perusahaan yang akan mengerjakan proyek tersebut kepada Kepala Dinas PUPRKP Lombok Barat. Dalam proses pengadaan, panitia pengadaan barang dan jasa diduga menambahkan persyaratan berupa surat dukungan kepemilikan alat tertentu atau dukungan dari pemasok. KPK menduga persyaratan tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga peserta tender lainnya tidak dapat memenuhinya.
Melalui skema tersebut, sejumlah perusahaan yang telah ditentukan kemudian memenangkan paket pekerjaan dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp17,9 miliar. Paket tersebut terdiri atas pekerjaan melalui tender dan penunjukan langsung. Untuk proyek yang melalui proses tender, terdapat empat paket pekerjaan, yakni rehabilitasi Taman Kota Gerung tahun anggaran 2025 senilai Rp3,2 miliar, rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua tahun anggaran 2026 senilai Rp4,3 miliar. Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lombok Barat tahun anggaran 2025 senilai Rp2,4 miliar, serta renovasi Gedung Pemkab Lombok Barat senilai Rp1,7 miliar.
Sementara itu juru bicara Pemkab Lobar sekaligus Kepala Dinas Kominfotik Lobar H. Rizky Bani Adam mengatakan terkait secara teknis proyek-proyek yang dimaksud diusut KPK, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh. Ia mengaku belum memegang data proyek-proyek tersebut. “Kami belum pegang data,” aku Rizky, Selasa (28/7/2026).
Namun demikian, sesuai ketentuan yang berlaku pihaknya memercayakan proses hukum pada penegak hukum sampai nanti ada keputusan tetap dari Pengadilan. “Kami menghormati itu, dan menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap LAZ di rumah dinasnya pada Senin (20/7/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 19 orang. Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni LAZ, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) SUD, serta Direktur Utama PT PT MSI AG. (her)

