Mataram (Suara NTB) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram mengingatkan kepada satuan pendidikan (sekolah,red) untuk mengikuti aturan sistem penerimaan murid baru (SPMB) saat proses seleksi. Tujuannya agar terjadi pemerataan siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf menegaskan, satuan pendidikan harus mengacu kepada aturan sistem penerimaan murid baru pada saat penerimaan siswa. Meskipun, aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang berubah menjadi sistem penerimaan siswa baru (SPMB) tidak memiliki perubahan yang signifikan, melainkan pemerintah pusat mengubah syarat umum dari jalur zonasi ke domisili.
Oleh karena itu, ia meminta kepala sekolah masing-masing satuan pendidikan ikut terlibat mengawasi syarat penerimaan jalur domisili. Tujuannya supaya tidak ada yang bermain. “Kita harus tegas juga seperti yang diminta pak Wali. Kalau memang dia tidak bisa tidak bisa,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Senin, 14 Maret 2025.
Menurutnya, SPMB jalur domisili ini berbeda dengan jalur zonasi. Jalur domisili lebih jelas aturannya dibandingkan dengan zonasi yang mengacu pada jarak rumah siswa dengan lokasi sekolah yang relatif berbeda. Meski demikian, pihaknya akan tetap mengantisipasi oknum yang bermain dalam seleksi tersebut. “Kita kawal. Itulah yang diinginkan pak wali ketegasan sekarang mengikuti aturan,” kata Yusuf.
Di sisi lain lanjut Yusuf, Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Pendidikan membuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan. Tujuannya untuk pemerataan penerimaan siswa baru ke masing-masing sekolah di Kota Mataram, baik itu, sekolah negeri maupun swasta.
Saat ini, proses penyusunan juklak – juknis masih dalam tahap penyusunan draf, setelah itu pihaknya akan melakukan tahap sosialisasi kepada satuan pendidikan di Kota Mataram. “Belum ini. Masih tahap penyusunan,” sebutnya.
Disebutkan Yusuf, dalam SPMB ada empat jalur yang disediakan yaitu, jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Adapun kuota dari masing-masing jalur yakni, kuota jalur prestasi 25 persen persen, kuota jalur afirmasi 20 persen, kuota jalur domisili 35 – 40 persen, dan kuota jalur mutasi 5 persen. “Untuk jalur domisili kuotanya sekitar 40 persen dan sisinya jalur yang lain,” ucapnya.
Berdasarkan jalur penerimaan, seperti domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili bagi siswa yang didasarkan pada wilayah administratif tempat tinggal siswa. Untuk jalur afirmasi, bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Jalur prestasi, mencakup penjelasan prestasi akademik dan nonakademik, bukti asal prestasi, hingga bobot nilai atas prestasi. Untuk jalur mutasi, bagi anak guru dan calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali. (pan)