Mataram (Suara NTB) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melakukan kajian mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah diajukan oleh Gubernur NTB ke DPRD.
Ketua Bapemperda DPRD NTB, Ali Usman Ahim, menegaskan pihaknya akan memberikan masukan kritis terhadap Raperda tersebut. Ia juga memastikan Bapemperda akan segera membahas Raperda ini agar perampingan OPD bisa segera direalisasikan.
“Sebagai mitra pemerintah provinsi, kami sepenuhnya percaya pada Pemprov, terutama dalam hal meramu dan merancang OPD. Namun, kami tetap akan memberikan masukan kritis terhadap draf yang telah diajukan,” ujar Ali Usman, Selasa, 15 April 2025.
Menurutnya, perdebatan terkait susunan OPD yang baru adalah hal yang wajar. Politisi dari Partai Gerindra ini menilai, usulan perampingan, seperti peleburan DP3P2KB dengan Dinas Sosial NTB, memiliki pandangan yang berbeda-beda.
“Soal itu, saya memahaminya sebagai upaya untuk lebih memaksimalkan DP3 itu sendiri. Semua masukan dan saran dari berbagai pihak akan kami pertimbangkan,” tambahnya.
Ali menjelaskan, kelompok rentan, seperti perempuan dan anak, sering menghadapi persoalan sosial. Namun, anggaran di DP3P2KB terbatas. Oleh karena itu, dengan penggabungan ke Dinas Sosial, diharapkan dapat memperoleh tambahan anggaran yang diperlukan.
Meski demikian, ia memastikan Bapemperda DPRD NTB akan melakukan kajian mendalam sesuai mekanisme yang berlaku. Usulan tersebut akan dibahas di Bapemperda, kemudian akan diminta pandangan dari fraksi-fraksi. Setelah itu, dewan akan membentuk panitia khusus untuk menindaklanjuti proses tersebut.
“Nantinya, kami juga akan melakukan perbandingan dengan sejumlah daerah lain. Namun yang jelas, hal ini menjadi prioritas kami,” tegasnya.
Ali Usman menambahkan, selama upaya penggabungan dalam struktur baru OPD bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi, pihaknya mendukung draf yang telah diusulkan.
Di tempat terpisah, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB, Nursalim, menjelaskan bahwa Raperda perampingan OPD telah disusun berdasarkan kajian akademis, dengan tambahan arahan dan masukan dari Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. Menurutnya, perampingan OPD bukan untuk melemahkan perangkat daerah, melainkan untuk memperkuat tugas dan fungsinya.
“Intinya, perangkat daerah yang baru ini mengedepankan kerja dengan sistem digitalisasi. Seberapa besar atau ramping pun perangkat daerah tersebut, jika didukung teknologi, maka akan lebih fleksibel dan lincah dalam melaksanakan tugasnya,” ujarnya. (ndi)