Tanjung (Suara NTB) – Polres Lombok Utara kembali mengamankan 2 warga, SL (41) dan SJ (36) terduga pengedar narkoba jenis sabu. Kedua terduga pelaku yang berasal dari dusun yang sama yakni, Karang Petak, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, diamankan pada Sabtu, 12 April 2025.
Dalam keterangan persnya, Rabu, 16 April 2025, Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, SIK., melalui Kasat Narkoba IPTU. I Putu Sastrawan, SH., mengungkapkan penangkapan kepada kedua tersangka pengedar narkoba berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/12/IV/2025 dan LP/A/13/IV/2025.
“Terduga pelaku SL (41) diketahui bekerja sebagai buruh tani, ditangkap di belakang rumahnya di Dusun Karang Petak,” ujar Kasat.
Sementara SJ (36), sambungnya, seorang buruh harian lepas yang tinggal di dusun yang sama, ditangkap di lokasi berbeda, tepatnya di jalan raya Dusun Karang Montong Lauk, Desa Pemenang Timur.
Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, bermula dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba oleh kedua terduga pelaku di sekitar Kecamatan Pemenang. Dari informasi tersebut, Opsnal Satuan Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar wilayah Pemenang. Hingga pada waktu dan tempat pengungkapan kasus, petugas mengamankan keduanya.
Sastrawan menjelaskan, dalam proses penggeledahan, petugas melibatkan dua saksi umum berinisial MYE dan MG. Sebelum penggeledahan dilakukan, saksi umum terlebih dahulu diminta untuk memeriksa anggota tubuh petugas yang akan melakukan penggeledahan. Hal ini untuk memastikan tidak ada rekayasa barang bukti selama proses penggeledahan.
Setelah dinyatakan bersih, penggeledahan pun dilakukan terhadap tersangka SL. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah BB awal berupa, satu buah dompet hitam berisi uang tunai Rp650 ribu di saku celana belakang SL, serta tambahan Rp 400 ribu, di saku celana bagian kiri.
“Saat diinterogasi, SL mengakui sempat membuang barang bukti ke sawah dekat lokasi penangkapan,” ucapnya.
Dari keterangan SL, petugas kemudian melakukan pencarian di area yang ditunjuk SL. Ditemukan satu buah pipet plastik dan dua poket klip plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 0,20 gram dan 0,17 gram.
Tidak hanya itu, penggeledahan juga dilanjutkan di kamar SL. Hasilnya ditemukan BB satu klip plastik bening bekas pakai berisi dua poket sabu, sementara tiga klip plastik bekas pakai lainnya ditemukan di kandang ayam di belakang rumahnya.
Sementara pada tersangka SJ yang diamankan berikutnya, petugas menemukan BB lebih banyak. Sebanyak 12 klip plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,81 gram, diamankan dari tangan SJ.
Petugas juga mengamankan BB lain yang digunakan pelaku. Berupa, satu unit HP merk Xiaomi Redmi 12C warna biru, dompet berisi uang tunai Rp34 ribu, satu klip plastik bening, satu buah tabung kaca, dan dua potongan pipet plastik, salah satunya sudah diruncingkan. “Total barang bukti dari kedua tersangka mencapai berat bruto 4,18 gram sabu. Kedua pelaku juga telah menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung narkotika. Saat ini mereka telah ditahan di Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat Narkoba. (ari)