spot_img
Kamis, Mei 15, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEPegawai LPPM Unram Jadi Tersangka Setelah Diduga Hamili Mahasiswi KKN

Pegawai LPPM Unram Jadi Tersangka Setelah Diduga Hamili Mahasiswi KKN

Mataram (Suara NTB) – Seorang pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) berinisial S menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual. S diduga menghamili seorang mahasiswi saat masa Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada 2022.

“Sedang dalam proses penyidikan, minggu depan kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kasubdit Reskrimum Bidang Renakta Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, Kamis (17/4/25).

Pujawati membeberkan bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang menyeret S tersebut.

Dirinya enggan menjelaskan secara detail kronologi kasus tersebut. “Yang jelas tersangka pada saat itu punya suatu wewenang dan ia menyalahgunakan wewenangnya itu, hingga terjadilah peristiwa kekerasan seksual,” terangnya.

Lebih lanjut, M selaku salah satu pimpinan LPPM Unram mengungkapkan bahwa S sudah dimutasi dari LPPM Unram ke Rektorat sejak tahun lalu. “Tepatnya dia dipindah tahun lalu, tapi bulan apa saya kurang ingat,” katanya pada Suara NTB saat dihubungi lewat WhatsApp, Jumat (18/4/25).

Di samping itu, Ketua Satuan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram, Joko Jumadi membeberkan bahwa kasus ini berawal dari korban mengalami kesurupan saat KKN pada 2022. S selaku selaku pegawai LPPM saat itu membantu mengobati dan memulangkan korban.

Korban jelas Joko, sempat beberapa kali bolak-balik tempat KKN dan kosnya karena perkara kesurupan itu, dengan S sebagai orang yang mendampingi korban. Sampai saat kegiatan KKN selesai, S masih berhubungan dengan korban dengan dalih pengobatan.

“Setelah KKN kemudian kambuh, si pelaku datang ke kosnya dan waktu itu terjadi lah kasus kekerasan seksual itu,” jelasnya.

Awalnya korban tidak berani melapor karena menganggap kejadian yang dialaminya sebagai aib. Sampai dua bulan kemudian, korban mendapati dirinya hamil. Korban kemudian menghubungi tersangka untuk meminta pertanggung jawaban. Sempat berjanji akan bertanggung jawab, tersangka malah kembali melakukan kekerasan seksual pada korban.

“Mau bertanggung jawab tetapi hal itu malah sebagai cara untuk mengulang kembali perbuatannya pada korban,” tuturnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram itu menyebut, korban membutuhkan waktu cukup lama untuk berani melapor. Setelah anak yang dilahirkannya berusia enam bulan, keluarga korban datang menjenguknya di Mataram dan terkejut mengetahui bahwa anak mereka telah memiliki bayi. Keluarga sempat berupaya bernegosiasi dengan tersangka, namun tidak mencapai kesepakatan. Setelah itu, korban akhirnya menempuh jalur hukum untuk kasus yang dialaminya.

“Kami mendampingi korban dalam proses hukumnya, jadi apa yang kita lakukan ini adalah komitmen dari Unram untuk menjadikan Unram sebagai kampus yang bebas dari kekerasan seksual jadi kita tidak tutup-tutupi,” pungkas Joko. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO