Mataram (Suara NTB) – Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana menilai ditetapkannya Kota Mataram sebagai kota anti korupsi sebagai predikatnya luar biasa. Hal ini sebagai ikhtiar mewujudkan birokrasi bebas korupsi. “Tentu ini menjadi motivasi untuk kita tetap menjaga komitmen untuk menciptakan pengelolaan keuangan dan managemen birokrasi yang bersih dan berintegritas,” terangnya dikonfirmasi pada, Kamis, 17 April 2025.
Menurutnya, predikat ini bisa menjadi pintu untuk menjaga kesenimbungan agar aparatur sipil negara di lingkup Pemkot Mataram, memiliki tanggungjawab yang sama untuk menjaga pengelolaan birokrasi dan pengelolaan keuangan secara akuntabilitas.
Orang nomor satu di Kota Mataram menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia tentunya memiliki indikator penilaian serta evaluasi terhadap kabupaten/kota yang ditunjuk sebagai daerah anti korupsi. Artinya, predikat ini bukan menjadi beban bagi Kota Mataram. “Saya pikir semua kepala daerah memiliki tantangan dan tanggungjawab yang sama untuk mewujudkan birokrasi bersih,” jelasnya.
Komisi Antirasuah sambungnya, diyakini tidak sembarangan atau secara acak menunjuk daerah melainkan melalui proses assesment.
Mohan menegaskan, pencanangan kota anti korupsi harus diikhtiarkan bersama stakeholder terkait,karena menjadi sebuah tanggungjawab dan kewajiban bersama. Selain itu, pengelolaan keuangan harus dipertanggungjawab kepada publik. “Semua aspek pengelolaan keuangan dan satu rupiah pun anggaran itu harus dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah,” ujarnya.
Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Hj. Baiq Nelly Kusumawati membenarkan, Kota Mataram dicanangkan sebagai kota anti korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Predikat ini harus dipertahankan tidak hanya oleh aparatur sipil negara, melainkan didukung masyarakat.
Nelly menegaskan, hasil analisa dari Komisi Antirasuah bahwa praktik korupsi dilakukan pejabat juga dipengaruhi keluarga. Misalnya, gaya hidup istri yang mewah sehingga mempengaruhi suaminya yang menjadi penyelenggara negara untuk korupsi.
Hal ini telah diindentifikasi oleh KPK, sehingga dalam bimbingan teknis pencanangan Kota Mataram sebagai kota anti korupsi. Istri pejabat mulai dari kepala daerah sampai lurah harus mengikuti bimtek tersebut. “Jadi tidak hanya pejabatnya saja, tetapi pasangannya juga harus mengikuti bimtek,” jelasnya.
Bimtek akan digelar pada, Selasa-Kamis (22-24/4) pekan depan. Nelly menambahkan, bimtek juga melibatkan dunia usaha. Tujuannya memberikan edukasi/peringatan sejak dini agar tidak mengarah pada praktik korupsi. Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram mengakui, predikat sebagai kota anti korupsi dinilai sangat berat. Artinya, Pemkot Mataram harus mewanti-wanti tidak terjadinya operasi tangkap tangan atau pejabat ditersangkakan karena korupsi. Apabila ditemukan kasus tersebut, maka predikit itu secara otomatis gugur. “Jadi berat banget mempertahankan predikat ini,” katanya. (cem)