spot_img
Rabu, Mei 21, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKGubernur Iqbal Beberkan Tiga Alasan Lakukan Perampingan OPD

Gubernur Iqbal Beberkan Tiga Alasan Lakukan Perampingan OPD

Mataram (Suara NTB) – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Struktur Organisasi lingkup Pemprov NTB sudah berada di DPRD NTB. Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal memberikan penjelasan terhadap 1 buah Raperda Prakarsa Gubernur NTB Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah NTB dalam Rapat Paripurna DPRD NTB, Selasa, 22 April 2025.

Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal menyebut ada 3 tiga alasan utama diusulkannya raperda ini. Pertama, dari sisi legalistik. Seiring dengan perubahan regulasi pemerintahan, khususnya dicabutnya PP Nomor 41 tahun 2007 dan berlakunya PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, mendorong pemerintah daerah perlu menyesuaikan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurutnya, perubahan ini bukan sekadar administratif. Tujuannya adalah agar OPD menjadi lebih ramping, efisien, dan benar-benar fokus pada tugas utama, yaitu melayani masyarakat dan mencapai visi-misi pembangunan daerah.

Selama ini, ungkapnya, semangat pembentukan OPD terkadang lebih mementingkan penambahan jabatan struktural. Padahal, organisasi yang besar belum tentu efektif. ‘’Kita perlu memastikan bahwa setiap unit organisasi ada karena memang dibutuhkan, bukan hanya karena ingin menambah struktur,’’ terangnya.

Hal ini juga sejalan dengan visi “NTB Makmur Mendunia” pada misi ke-7 (tujuh), yaitu melalui akselerasi transformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan inovatif, sebagai fondasi percepatan pembangunan daerah. ‘’Inilah kenapa saya fokus ke isu ini di awal, karena birokrasi adalah isu fundamental percepatan Pembangunan,’’ tambahnya.

Salah satu langkah konkret yang diambil, ujarnya, adalah perampingan birokrasi pada beberapa OPD di lingkup Pemprov NTB yang dinilai terlalu gemuk, guna meningkatkan efisiensi anggaran dan performa organisasi.

Oleh karena itu, penataan kelembagaan ini dilakukan agar setiap urusan pemerintahan daerah tertangani dengan baik oleh unit yang tepat. Selain itu, organisasi lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan karakteristik daerah. Proses pengambilan kebijakan dan pelayanan publik menjadi lebih cepat dan tepat sasaran. Evaluasi terhadap organisasi pemerintah harus dilakukan secara berkala. Karena struktur yang tidak efisien bisa menghambat kinerja, bahkan menambah beban anggaran.

Dalam hal ini, Provinsi NTB butuh organisasi yang tidak gemuk, tapi lincah dan kuat, sehingga bisa menjawab tantangan dan melayani masyarakat secara optimal. ‘’Melalui perubahan ini, kita ingin menciptakan organisasi pemerintah daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran (rightsizing), tidak boros anggaran; berbasis pada kinerja dan kebutuhan riil masyarakat,’’ terangnya.

Alasan kedua, ujarnya, alasan efisiensi dan tata kelola keuangan. Perampingan birokrasi ini juga akan berkorelasi positif terhadap lahirnya UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) Nomor 1 tahun 2022. UU ini mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyesuaikan proporsi belanja pegawai menjadi maksimal 30% dari total belanja APBD dan pemerintah pusat memberikan masa transisi selama 5 tahun untuk penyesuaiannya.

‘’Daripada menyelamatkan beberapa puluh pejabat struktural, saya memilih menyelamatkan nasib seluruh asn, pppk dan honorer yang ada. Karenanya, perampingan birokrasi harus menjadi kebijakan yang perlu kita kawal bersama. Karena akan berdampak positif terhadap pengurangan belanja pegawai dan pengurangan belanja operasional kantor lainnya, seperti belanja alat kerja dan belanja operasional kendaraan dinas dan lain-lainnya, yang tentunya akan mendekatkan kita ke arah 30% proporsi belanja pegawai tersebut,’’ tegasnya.

Sementara alasan ketiga adalah alasan transformatif. Dalam hall ini, pemerintah harus menyiapkan transformasi digital ke arah e-government yang sistematis dan direncanakan serius.

Selain itu, seiring dengan perkembangan zaman, penataan struktur organisasi perangkat daerah tidak hanya ditujukan untuk efisiensi dan efektivitas birokrasi semata, tetapi juga harus diarahkan untuk menjawab tantangan era digital.

Terlebih saat ini, pemerintah pusat tengah mendorong percepatan transformasi digital yang terukur melalui indeks transformasi digital nasional (TDN), sebagai instrumen untuk melihat kesiapan birokrasi di seluruh Indonesia dalam memasuki era pemerintahan berbasis teknologi.

Untuk itu, Pemprov NTB juga harus siap bertranformasi. Penyederhanaan struktur organisasi harus dimaknai sebagai peluang untuk menciptakan organisasi perangkat daerah yang digital-ready, yaitu OPD yang tidak hanya ramping secara struktur, tetapi juga adaptif terhadap teknologi dan mampu memberikan pelayanan berbasis sistem digital yang cepat, transparan, dan akuntabel. (ham)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO