Mataram (Suara NTB) – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Struktur Organisasi lingkup Pemprov NTB sudah berada di DPRD NTB. Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal memberikan penjelasan terhadap 1 buah Raperda Prakarsa Gubernur NTB Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah NTB dalam Rapat Paripurna DPRD NTB, Selasa, 22 April 2025.
Kepala Biro Organisasi Setda NTB Dr. H. Nursalim, S.Sos., M.M., Selasa, 22 April 2025 menyebut jika nanti Raperda Perubahan Struktur Organisasi lingkup Pemprov NTB disetujui terjadi perubahan jumlah jabatan, baik pada perangkat daerah, rumah sakit atau Unit Pelaksana Teknis (UPT). Berikut ini perkiraan struktural perangkat daerah di lingkup Pemprov NTB.
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya atau eselon I sebanyak 1 perangkat daerah. JPT Pratama (eselon II) pada perangkat daerah sebanyak 48 jabatan dan rumah sakit sebanyak 5 jabatan. Artinya total JPT Pratama sebanyak 53 jabatan.
Untuk jabatan administrator (eselon III) sebanyak 179. Pada perangkat daerah ada 92 jabatan, unit pelaksana teknis (UPT) sebanyak 92 jabatan dan rumah sakit sebanyak 13 jabatan. Dan total jumlah jabatan administrator sebanyak 284.
Sementara jabatan pengawas (eselon IV) sebanyak 392 jabatan. Terdiri jabatan pengawas pada perangkat daerah sebanyak 111, UPT 278 dan rumah sakit sebanyak 3 jabatan.
Namun, jika Raperda ini sudah disetujui dan ditetapkan DPRD, ungkapnya, ada perubahan. Dari perkiraan jumlah jabatan setelah dirampingkan, JPT Madya tetap 1. Namun pada JPT Pratama ada perubahan menjadi 41 pada perangkat daerah dan rumah sakit sebanyak 5 JPT Pratama, sehingga totalnya menjadi 46 jabatan. “Ada selisih 7 jabatan,” ujarnya.
Sementara pada administrator menjadi 151 jabatan pada perangkat daerah, UPT 54 jabatan dan rumah sakit 13 jabatan. “Ada perkiraan selisih jabatan sebanyak 66 jabatan,” terangnya.
Pada pengawas menjadi 112 jabatan di perangkat daerah, UPT menjadi 156, rumah sakit 3 jabatan pengawas, sehingga totalnya menjadi 271 jabatan. “Perkiraan selisih jabatan sebanyak 121 jabatan,” tambahnya.
Nursalim menegaskan, jika ini adalah perkiraan, karena kemungkinan berubah setelah pembahasan dengan DPRD bisa terjadi perubahan. Terkait adanya permintaan pejabat struktural beralih ke jabatan fungsional, menurutnya, pihaknya tetap melakukan.
‘’Masalah mendorong atau tidak dari struktural ke fungisional, adalah kewajiban kita Pemda untuk menginformasikan ke semua OPD tentang formasi jabatan fungsional. Siapa tahu banyak yang tertarik dan ini sejalan dengan kebijakan pusat sesuai Permenpanrb No 1/2023 Tentang Jabatan Fungsional,’’ terangnya. (ham)