spot_img
Selasa, Mei 13, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATTimbun Ratusan Pohon Mangrove, Reklamasi dan Bangunan Ilegal di Pangsing Sekotong Ditertibkan...

Timbun Ratusan Pohon Mangrove, Reklamasi dan Bangunan Ilegal di Pangsing Sekotong Ditertibkan Tim Pemkab

Giri Menang (Suara NTB) – Lahan reklamasi dan bangunan diduga ilegal di Dusun Pangsing, Desa Persiapan Pengantap Sekotong Lombok Barat ditutup Tim Pemkab Lobar, Rabu (23/4/2025). Bahkan, dari informasi, terdapat ratusan pohon bakau atau mangrove ikut ditimbun. Pihak pengelola pun akan dipanggil untuk diklarifikasi masalah ini Kamis (24/4/2025).

Tim Pemkab terdiri dari Satpo PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), bersama Pihak Kecamatan, Desa dan Dusun turun menertibkan lokasi bangunan yang berdiri di atas lahan tak jauh dari pantai. Di bangunan ini terdapat sejumlah kamar yang tersedia.

Selanjutnya, tim bergerak ke lokasi lain di lahan reklamasi pinggir pantai setempat. Di lokasi ini, terdapat hamparan lahan yang ditimbun hingga menjorok hingga ke pantai. Dari informasi, ada sekitar ratusan pohon mangrove yang ikut ditimbun. Tim memasang plang penertiban bertuliskan “dilarang melakukan aktivitas karena tidak ada izin”. Langkah selanjutnya, Dinas memanggil penanggung jawab bangunan dan lahan tersebut, pada Kamis (24/4/2025) di kantor Dinas PUTR.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan (Gakda) Satpol PP, Wiryakurniawan, S.H., didampingi Kasi Pembinaan Penyuluhan (Binluh) Satpol PP, H.L. Saiful Athar, SH., ditemui usai turun penertiban menegaskan bahwa penertiban dilakukan di dua titik, yakni di lokasi bangunan dan lahan reklamasi tak berizin. “Kami tertibkan sementara sampai dia urus administrasi perizinannya,” kata dia.

Dari hasil klarifikasi di lapangan kepada pengelola, diakui juga bahwa belum berizin. Sehingga pengelola pun persuasif menyaksikan tim melakukan pemasangan spanduk. Bangunan yang ditertibkan itu sendiri ada sekitar 20 kamar sedangkan luas lahan yang direklamasi mencapai 3-4 hektare. Bahkan, hasil pengamatannya reklamasi cukup luas, jauh hingga ke pantai. “Dan itu juga menimbun pohon mangrove,” imbuhnya. Terkait izin reklamasi ini pun kata dia, diterbitkan dari Pusat, bukan Pemda.

Apakah nanti aktivitas di lokasi dilanjutkan atau tidak? Menurutnya, hal ini terkait pengurusan izinnya. Apakah disetujui atau tidak. Yang jelas pascapenertiban, tidak boleh ada aktivitas di lokasi, sampai terbit izinnya. Jika spanduk penertiban itu dilepas, maka ada konsekuensi pidana terhadap pelaku yang melakukan itu.

Ia menerangkan, penertiban ini dilakukan atas adanya koordinasi dengan OPD. OPD terkait melakukan koordinasi dan memastikan bahwa bangunan dan lahan reklamasi itu tidak berizin. Selain itu, dasarnya juga telah ada teguran sebelumnya dari OPD ke pengelola. “Sebelum turun penertiban kami juga lakukan rapat bersama OPD,” imbuhnya.

Kenapa sekarang ditertibkan sementara aktivitas ini berlangsung lama? Dikatakan, adanya informasi atau aduan dari warga melalui media sosial baru-baru ini, sehingga itu yang ditindaklanjuti. Sementara itu, Kadis PU Lobar HL Winengan menegaskan bahwa langkah tegas penertiban bangunan dan lahan reklamasi dilakukan pihaknya, lantaran bangunanan dan reklamasi itu tidak ada izin.

“Karena ndak ada izinnya, maka kami turun tertibkan. Kami pasang spanduk (plang), karena tidak ada izin,” tegasnya. Terkait izin reklamasi, lanjut Winengan bukan diterbitkan Pemkab tetapi prosesnya di Pemprov dan untuk penggunaan pantai atau laut itu ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pihaknya pun akan berupaya memfasilitasi membantu pengurusan izin ke provinsi. “Kalau provinsi memberikan izin, ya oke (lanjut), tapi kalau tidak, maka dihentikan semua aktivitas apapun yang ada di situ,” tegasnya kembali.

Pihaknya tak mempersulit proses izin, selama semua lengkap persyaratannya. Ditanya terkait areal yang ditimbun lumayan luas dan prosesnya berlangsung lama, bahkan dua tahun? Menurutnya, perkara luas itu 20 hektare atau hanya setengah meter, kalau melanggar maka ditindak tegas. Terkait waktu aktivitas penimbunan informasinya selama dua tahun, Winengan mengaku kalau ia sendiri baru menjabat 1 tahun tiga bulan. Tentu begitu ada informasi ditindaklanjuti.

Ia juga membantah dianggap kecolongan, sebab Lobar dengan daerah begitu luas, sementara personel Dinas PUTR terbatas sehingga butuh bantuan dari semua pihak untuk memberi informasi semacam ini. “Bantu kami berikan informasi, karena tidak mungkin juga kami tongkrongi di semua tempat,” imbuhnya.

Ia juga mengklaim sudah melakukan langkah-langkah, seperti teguran pertama pada Juni 2024, kemudian teguran kedua bulan September 2024. “Sekarang yang ketiga kita tertibkan,” tegasnya.

Jika plang Pemkab dicabut, maka urusannya berupa pidana, karena melanggar aturan. Soal penimbunan ratusan pohon mangrove, hal ini menjadi bagian yang diklarifikasi oleh tim ke pengelola. Apakah lahan yang ditimbun itu tanahnya dia atau bukan. Kalau lahan hak milik, maka tentu akan koordinasikan dengan BPN, alasan ada sertifikat di lahan itu. “Kalau itu tanah pribadi, maka besok klarifikasi kami koordinasikan dengan BPN,” tegasnya.

Terkait boleh atau tidaknya reklamasi di lahan pribadi, menurutnya, hal itu itu tergantung dari Pemprov. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO