Mataram (Suara NTB) – Dua terdakwa kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk petani porang di Lobar dan Loteng pada BSI Cabag Bertais Mandalika 2021–2022 divonis 6,5 dan 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu, 23 April 2025.
Putusan pertama dibacakan hakim terhadap Wawan Kurniawan Issyaputra, mantan Kepala BSI Cabang Bertais Mandalika. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wawan Kurniawan Issyaputra dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” vonis Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin.
Wawan juga dibebankan pidana denda sebesar Rp 400 juta. Jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan badan.
“Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” tambahnya.
Sementara itu, terdakwa Datu Rahdin Jaya Wangsa selaku offtaker dalam penyaluran dana KUR tersebut, dijatuhi pidana penjara lebih lama. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Datu Rahdin Jaya Wangsa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” sebutnya.
Hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta. “Jika pidana denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” lanjutnya.
Selain itu, Datu Rahdin Jaya Wangsa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar, dari total kerugian negara yang muncul sebesar Rp13,2 miliar lebih. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Rp 3,9 miliar itu setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa.
“Apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun,” katanya.
Hakim membebankan kerugian negara Rp 3,9 miliar dengan menyatakan, sudah ada klaim asuransi yang dilakukan Jasindo, sebesar Rp 9 miliar lebih yang dianggap sebagai pemulihan kerugian negara.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut,” jelasnya.
Vonis yang dijatuhi hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutan jaksa, kedua terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing 10 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam amar tuntutan, jaksa penuntut umum tidak meminta majelis hakim untuk membebankan Wawan Kurniawan Issyaputra membayar kerugian keuangan negara. Melainkan meminta hanya dibebankan ke Datu Rahdin Jaya Wangsa sebesar Rp 13.250.000.000 subsider 5 tahun dan 3 bulan. (mit)