Mataram (Suara NTB) – Tersangka dugaan kekerasan seksual pada puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Lombok Barat resmi ditahan di Mapolresta Mataram.
“Tersangka (AF) sudah kami tahan tadi malam, Rabu (23/4/25),” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Kamis, 24 April 2025.
Dia menjelaskan, dalam kasus kekerasan seksual ini, pihak kepolisian menanganinya dalam dua laporan. Yakni dalam dugaan persetubuhan dan dugaan pencabulan. “AF lebih dulu ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan. Hari ini baru akan kami keluarkan surat penahanan AF atas dugaan pencabulan,” jelasnya.
Ada lima orang sebagai korban dugaan persetubuhan dan ada lima orang juga untuk dugaan pencabulan kata Regi. Namun, dirinya menyebut, hari ini ada tiga orang lagi yang datang melapor sebagai korban.
“Untuk tiga orang itu belum dapat kami pastikan sebagai korban dugaan persetubuhan atau pencabulan, lebih jelasnya nanti setelah kami tindaklanjuti lebih lanjut,” ucapnya.
Penetapan tersangka tersangka AF dilakukan setelah pihak kepolisian mengantongi hasil visum dan keterangan sejumlah saksi seperti saksi korban dan ahli.
Sebelumnya, perwakilan koalisi stop kekerasan seksual, Joko Jumadi menyebut, AF diduga telah melakukan kekerasan seksual pada 22 santriwati.
“Kebanyakan korban merupakan alumni pondok pesantren tersebut. Kekerasan seksual ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2023,” kata Joko, Senin, 21 April 2025.
Sebagian besar korban mengalami kekerasan saat masih di bawah umur. Bahkan, ada korban yang mulai dilecehkan sejak kelas satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga kelas tiga Madrasah Aliyah (MA). Mayoritas korban merupakan lulusan tahun 2022–2023.
Menurut Joko, keberanian korban untuk melapor bermula dari diskusi di grup alumni usai menonton serial televisi asal Malaysia berjudul Bidaah. Para korban mengaku mengalami perlakuan serupa dengan tokoh Walid dalam serial tersebut.
“Dari grup alumni, mereka mulai menyadari kemiripan pengalaman. Kemudian para korban saling berbagi cerita dan akhirnya melapor,” ujarnya.
Modus yang digunakan terduga pelaku, lanjut Joko, adalah menjanjikan keberkahan di rahim korban. Pelaku mengklaim bahwa korban akan melahirkan anak-anak yang kelak menjadi wali. (mit)