Mataram (Suara NTB) – BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Gizi Nasional (BGN) menandatangani Nota Kesepahaman untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja yang terlibat dalam program Pemenuhan Gizi Nasional atau Makan Bergizi Gratis (MBG). Penandatanganan dilakukan pada Senin, 21 April 2025, di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta.
Kerja sama ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program prioritas Presiden Prabowo Subianto sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif BGN. Ia menyatakan kesiapan institusinya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di ekosistem MBG.
“Kami mengapresiasi langkah strategis yang diambil BGN. Ini adalah program yang sangat baik dan strategis, dan kami siap mendukung secara penuh,” ujar Anggoro.
Ia menambahkan, program ini membuka banyak lapangan pekerjaan baru, khususnya di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan negara berkewajiban memberikan perlindungan bagi para pekerja tersebut.
Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan bahwa saat ini terdapat 1.083 unit SPPG dengan lebih dari 50.000 pekerja, dan jumlah itu diproyeksikan akan meningkat hingga 1,2 juta tenaga kerja sesuai peta jalan (roadmap) BGN.
“Kami tidak memotong gaji mereka, tapi membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mereka. Mereka bekerja keras menyiapkan makanan bergizi bagi anak-anak bangsa, dan tidak boleh cemas saat bekerja,” ujar Dadan.
Ke depan, jangkauan perlindungan akan diperluas hingga mencakup para pekerja dalam rantai pasok program MBG, seperti petani, peternak, dan pihak terkait lainnya. Hal ini dilakukan melalui peningkatan literasi dan kesadaran sosial tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial.
Anggoro optimistis kerja sama ini akan mempercepat pencapaian cakupan semesta (universal coverage) jaminan sosial ketenagakerjaan. Saat ini, dari 104,9 juta pekerja yang memenuhi syarat, sekitar 61 persen di antaranya belum terlindungi—mayoritas berasal dari kelompok pekerja rentan.
“Melalui momentum ini, kami menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna menekan angka kemiskinan ekstrem dan menciptakan pekerja Indonesia yang sejahtera,” pungkas Anggoro.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Nusa Tenggara Barat, Nasrullah Umar, turut menyambut positif kerja sama ini. Ia menyebut kesepakatan tersebut sebagai bukti kehadiran negara dalam upaya melindungi dan mensejahterakan pekerja di seluruh rantai pasok ekosistem MBG. (bul/*)