Selong (Suara NTB) – Desa Kembang Kuning Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur (Lotim) diklaim sebagai desa pertama yang langsung merespon instruksi pemerintah pusat dengan membentuk langsung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Pembentukan ini digelar lewat Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) yang diawali dengan sosialisasi tentang Kopdes Merah Putih di Aula Polindes Kembang Kuning, Kamis, 24 April 2025.
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lotim, H. Salmun Rahman mengaku salut dengan Desa Kembang Kuning yang terbilang cepat tanggap langsung mau membentuk Kopdes Merah Putih.
Dijelaskan, sesuai amanah dari pemerintah pusat, seluruh desa termasuk kelurahan wajib memiliki Kopdes ataupun Koperasi Kelurahan. Di Lotim ada 254 desa dan kelurahan. Setelah Kembang Kuning ini diharapkan dapat seterusnya disusul desa dan kelurahan lainnya
“Sesuai perintah pusat, setiap desa dan kelurahan harus membentuk Kopdes Merah Putih,,” jelasnya.
Ada tiga skemanya, pertama bentuk koperasi baru dengan cukup melalui Musdessus. Skema kedua, mengembangkan koperasi yang ada dan skema kerja dengan melibatkan koperasi revitalisasi koperasi yang baik pengurus maupun keanggotaannya. Sedangkan nama koperasi disesuaikan dengan nama desa masing-masing.
Kopdes Merah Putih akan berada di bawah naungan BUMDes. “Rumah besarnya adalah BUMDes,” imbuhnya. Ada beberapa bentuk bisnis yang bisa dikembangkan lewat koperasi. Ada gerai transportasi, gerai wisata, gerai simpan pinjam dan gerai lainnya.
Kepala Dinas Koperasi (Diskop) Lotim, Muhammad Safwan dikonfirmasi terpisah mengatakan sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan, Diskop sudah berkoordinasi dengan DPMD.
Pembentukan Kopdes Merah Putih melalui Musdessus. Tahapannya memang melalui proses sosialisasi dulu. Namun, Kembang Kuning mengambil langkah lebih awal dan didukung pembentukannya langsung Kamis kemarin.
Diskop sudah bersurat ke semua kecamatan untuk segera menindaklanjuti pembentukan. Diskop siap melakukan pendampingan dalam proses pembentukan.
Secara aturan undang-undang Perkoperasian, Kopdes juga berlaku ketentuan simpanan pokok dan simpanan wajib. Mengenai besarannya diserahkan sepenuhnya kepada rapat anggota.
Diakui, tantangan terberat koperasi bisa bertahan lama. Hal ini katanya sudah ditekankan untuk menjaga semangat agar koperasi bisa berjalan dengan baik. Selain modal simpanan pokok dan wajib, koperasi berpeluang dapat sumber dana lain berupa hibah dan bantuan lainnya dari mitra termasuk dari perbankan.
Kepala Desa Kembang Kuning, H. Kalu Sujian menjelaskan, dirinya menjadi penggagas lebih awal pembentukan Koperasi Merah Putih ini karena dianggap sangat bagus untuk memajukan ekonomi masyarakat desa.
“Program ini bagus dan menyentuh rakyat,” nilainya. Karena itulah, ia bersama dengan unsur pemerintahan di Desa Kembang Kuning langsung menyambut program pusat tersebut.
“Tujuannya kan sangat bagus untuk peningkatan kesejahteraan rakyat, jadi begitu instruksi pembentukan kami sangat antusias menyambutnya,” paparnya.
Diyakinkan, dari informasi yang tersiar di media dan beberapa kali pertemuan secara daring digelar dengan pemerintah pusat baik Kemendes, Kemenkop dan Kemendagri diyakinkan sudah bisa memberikan pemahaman untuk langsung melakukan eksekusi program tersebut.
“Bersama masyarakat kita bentuk, ka.i iterdorong oleh keinginan rakyat. Nantinya akan ada gerai klinik, gerai obat murah, gerai pergudangan, gerai transportasi dan lainnya. Gerai klinik ini kami buat karena kami sudah punya dokter dan perawat,’ tegasnya.
Modal awal disiapkan adalah simpanan pokok Rp100 ribu dikalikan 1.000 orang. Semua anggota koperasi adalah seluruh masyarakat Desa Kembang Kuning. Sedangkan simpanan wajib per bulannya Rp 10 ribu. “Jadi Kopdes Merah Putih Kembang Kuning ini menjadi milik seluruh masyarakat Desa Kembang Kuning,” ujarnya. (rus)