Mataram (suarantb.com) – Kanwil Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kemenkum NTB) menggelar diseminasi layanan kewarganegaraan bertajuk “Negara Hadir Memberikan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat Perkawinan Campuran”, Kamis, 24 April 2025.
Bertempat di aula Kanwil Kemenkum NTB, kegiatan yang dihadiri oleh Kakanwil oleh Kemekum NTB, I Gusti Putu Milawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, dan Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, beserta stakeholder terkait.
Membuka kegiatan secara resmi, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan daerah wisata, tujuan investasi serta banyaknya Masyarakat yang bekerja sebagai Pekerja Migran sehingga berpotensi terjadinya perkawinan campur.
“Secara hukum, perkawinan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.” ujarnya.
Lebih lanjut, Kakanwil Kemenkum NTB, menjelaskan dalam kegiatan ini juga membahas terkait peraturan terbaru yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum terkait tata cara penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.
“Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya sebagai respon terhadap dinamika sosial, kebutuhan masyarakat, dan tantangan global dibidang kewarganegaraan.” tambahnya.
Kakanwil Mila, berharap kegiatan Diseminasi ini dapat memberikan makna dan pemahaman yang lebih dalam lagi terkait Pelayanan Kewarganegaraan bagi masyarakat.
Bertindak selaku Pembicara Utama (Keynote Speech), Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, menyampaikan Layanan Kewarganegaraan merupakan layanan dari Ditjen AHU yang menyelesaikan persoalan terkait status kewarganegaraan.
“Pemerintah hadir untuk memberi perlindungan terhadap warga negara Indonesia, baik di Indonesia maupun luar negeri untuk diberikan penegasan status kewarganegaraan agar tidak terkendala dalam aktivitasnya” tuturnya. (r/*)