Mataram (Suara NTB) – Seorang residivis pencurian sepeda motor di area masjid kembali ditangkap polisi setelah melakukan aksinya yang kelima di Masjid Agung Al Muttaqin, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto, mengatakan pelaku berinisial HB sebelumnya telah empat kali melakukan pencurian serupa di tempat ibadah.
“Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, yaitu pencurian sepeda motor di masjid. Aksi terbarunya adalah yang kelima,” ujar AKP Niko, Kamis, 24 April 2025.
Pencurian terakhir dilakukan pada Minggu, 13 April 2025. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di halaman masjid sebelum melaksanakan salat. Namun, usai salat, motor milik korban sudah tidak berada di tempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian memeriksa rekaman CCTV di beberapa masjid di wilayah Kelurahan Cakranegara dan Sandubaya, serta menggali informasi dari masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku akhirnya terungkap.
“Pelaku berpura-pura ikut salat di masjid untuk mengelabui warga. Setelah situasi dinilai aman, ia menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur motor korban,” jelas Niko.
Usai mencuri, pelaku diketahui menggadaikan sepeda motor tersebut kepada temannya seharga Rp600 ribu. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang dan bermain judi.
Dalam pemeriksaan, HB mengaku telah lima kali mencuri sepeda motor di area masjid. Lokasi pencurian antara lain Masjid Nurul Huda di Kelurahan Cilinaya, Masjid Al Muttaqin di Jalan Kampung Jawa, dua unit motor di Masjid Nurul Falah di Jalan Umar Maya, serta Masjid Nurul Hidayah di Lendang Lekong, Mandalika.
Polisi masih berupaya menemukan tiga dari lima sepeda motor yang dicuri pelaku.
Atas perbuatannya, HB dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sandubaya. (mit)