Mataram (Suara NTB) – Seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss, terpidana kasus pencemaran air di Gili Trawangan dan Meno, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Perwakilan jaksa penuntut umum perkara tersebut, Danny Curia Novitawan, Senin (25/5/2026) membenarkan perihal bule Swiss itu jadi buronan jaksa. Alasan pria bernama William John Matheson menjadi DPO karena dia mangkir dari panggilan eksekusi putusan kasasi.
“Karena waktu itu, yang bersangkutan kami panggil secara patut untuk melaksanakan eksekusi putusan kasasi. Tiga kali panggil, tidak juga hadir. Setelah cek ke Imigrasi, yang bersangkutan kabarnya sudah ke luar negeri,” jelasnya.
Oleh karena itu, Danny sebagai jaksa penuntut umum melaksanakan eksekusi putusan kasasi hanya kepada Samsul Hadi, mantan Direktur Gerbang NTB Emas (GNE).
“Itu saja lumayan lama kita laksanakan eksekusinya dari rentang putusan kasasi, karena sempat beberapa kali dipanggil mangkir. Kalau tidak salah akhir tahun 2025 kami laksanakan untuk Samsul Hadi,” jelasnya.
Dalam amar putusan kasasi yang dibacakan pada Juli 2025, majelis hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan para terdakwa, yakni William John Matheson dan Samsul Hadi, maupun dari jaksa penuntut umum.
Dengan putusan tersebut, Samsul Hadi dinyatakan tetap menjalani hukuman sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi NTB yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada 31 Oktober 2024.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada Samsul Hadi dengan status tahanan kota. Selain itu, ia juga dikenai pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Direktur PT Berkah Air Laut (BAL), William John Matheson, turut menerima vonis yang sama dan menjalani status tahanan kota. Status tersebut diberikan berdasarkan penetapan majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya.
Kasus yang menjerat Samsul Hadi bermula saat dirinya menjabat Direktur PT GNE periode 2019-2024. Dalam kapasitas itu, ia menjalin kerja sama dengan PT BAL milik William John Matheson terkait proyek penyulingan air laut menjadi air bersih guna memenuhi kebutuhan masyarakat di Gili Trawangan dan Gili Meno.
Namun dalam pelaksanaannya, kerja sama tersebut tidak berjalan sesuai kesepakatan. PT BAL diketahui memasok air bersih melalui pengeboran air tanah secara ilegal.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, saat dimintai keterangan mengenai perkembangan pencarian William John Matheson mengaku belum menerima informasi terbaru dari Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mataram.
Sementara itu, mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mataram, I Nyoman Sugiartha, pada awal Februari 2026 membenarkan bahwa William John Matheson telah melarikan diri ke luar negeri. “Iya, yang William kabur ke luar negeri,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Kejati NTB Wahyudi mengatakan dirinya belum memperoleh laporan terkait penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap warga negara Swiss yang telah berstatus terpidana tersebut. “Itu saya belum tahu, nanti saya cek dulu ya,” kata Wahyudi. (mit)


