spot_img
Rabu, Mei 14, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHPelaku Maling Ayam Bebas Lewat Keadilan Restoratif

Pelaku Maling Ayam Bebas Lewat Keadilan Restoratif

Praya (Suara NTB) – Seorang warga asal Desa Sukarara Kecamatan Jonggat berinisial PI, dibebaskan dari tuntutan hukum setelah kasus dugaan pencurian ayam yang melibatkannya diputuskan diselesaikan melalui Restorative Justice atau Keadilan Restoratif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng). Meski demikian yang bersangkutan tetap harus menerima sanksi adat yang berlaku di desanya atas perbuatannya tersebut.

“Setelah melalui ekspose virtual yang dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, pada Kamis (24/4/2024) kemarin, kasus dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan tersangka PI disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative,” ungkap Kasi. Intel Kejari Loteng I Made Juri Imanu, S.H.M.H., dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025) kemarin.

Kasus dugaan pencurian ayam tersebut bermula pada Rabu (12/2/2025) lalu. Kala itu sekitar pukul 22.00 Wita, tersangka didatangi temannya berinisial AJ untuk mengajaknya mencuri ayam warga. Tersangka yang hanya bekerja sebagai petani serabutan tanpa penghasilan tetap dan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari, akhirnya mau saja diajak mencuri ayam.

Pada Kamis (13/2/2025) dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita tersangka dengan temannya AJ–saat ini masih buron, melancarkan aksinya di rumah korban berinisial HG. Dalam aksinya tersebut tersangka dan berhasil menggondol tujuh ekor ayam serta membawa kabur satu tabung gas milik korban.

Selang beberapa waktu kemudian kasusnya terungkap dan PI akhirnya ditangkap aparat kepolisian. Sementara temanya berhasil kabur dan sudah ditetapkan sebagai buronan kepolisian. Saat memasuki proses penuntutan, pihak Kejari Loteng memutuskan untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui restorative justice.

Dalam prosesnya, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah meminta maaf kepada pihaknya korban. Korban pun telah memaafkan korban dengan syarat tersangka tetap mendapat sanksi adat sesuai hukum ada yang berlaku di Desa Sukarara. Di antaranya tersangka harus membayar denda sebesar Rp490 ribu. Uang denda tersebut kemudian diserahkan ke pemerintah desa dan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat.

Juri mengatakan, selain alasan telah berdamai, tersangka mendapat restorative justice karena belum pernah dihukum sebulumnya. Di mana ini pertama kalinya tersangka terlibat kasus hukum. Ancaman pidana denda atau penjara juga tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka pun juga sudah mengaku menyesal dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum lagi. Dan, diperkuat oleh respons positif dari masyarakat. (kir)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO