Taliwang (Suara NTB) – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sumbawa Barat berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan Narkotika selama empat bulan, dari Januari sampai April tahun 2025 ini.
Data pengungkapan kasus narkoba itu disampaikan Kapolres KSB, AKBP Zulkarnain saat memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama 4 bulan terakhir di Aula Endra Dharma Laksana Polres Sumbawa Barat, Senin, 28 April 2025.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan, dari 20 kasus tersebut total jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 24 orang, terdiri 23 laki-laki dan satu orang perempuan. Adapun jumlah barang bukti yang disita secara keseluruhan yakni 224,45 gram sabu-sabu dan 2 pohon ganja.
“Dilihat dari jumlah pengungkapan, Polres Sumbawa Barat cukup berhasil dalam upaya pemberantasan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Namun, kami tidak berpuas diri dan akan terus mengikis serta menindak tegas para pelaku peredaran narkoba yang sangat membahayakan ini,” kata Kapolres.
Kapolres menegaskan, jajarannya tidak akan pandang bulu dalam upaya pemberantasan tindak kejahatan narkoba. Siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas. “Tidak ada ruang bagi para pelaku tindak pidana narkoba. Akan kami tindak tegas, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dari keseluruhan jumlah tersangka, berdasarkan data, terdapat 3 orang yang saat dilakukan penangkapan masih menjalani bebas bersyarat, artinya sudah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), namun tetap menjalani wajib lapor sampai dinyatakan selesai masa hukuman/bebas bersyarat.
Artinya, dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak mudah bagi para pelaku tindak pidana narkoba untuk menghentikan perbuatannya. Oleh karena itu, Kapolres berharap adanya peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana narkoba, baik melalui pemberian informasi kepada petugas maupun dalam pembinaan dan pengawasan di lingkungan masyarakat.
“Penting peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana narkoba, maupun dalam pembinaan di masyarakat, agar kampung bebas dari peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Baik melalui pemberian informasi tentang indikasi adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba, maupun partisipasi dalam upaya pencegahan,” harapnya.
Usai konferensi pers, dilakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana berupa sabu-sabu dan ratusan botol minuman beralkohol (miras) hasil Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) 2025. (bug)